SuaraLampung.id - Kasus pembunuhan seorang paranormal inisial A di Kota Tangerang, Banteng, akhirnya terungkap.
Paranormal A dibunuh oleh dua orang dengan cara ditembak. Saat penembakan terjadi, tidak ada saksi mata yang mengetahui sama sekali.
Biarpun tanpa saksi mata, aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan paranormal A. Polisi memulai penyelidikan dengan mencari motif.
"Setiap peristiwa pembunuhan, yang harus dikaji adalah motifnya kenapa korban harus dibunuh," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Jakarta, Selasa (28/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Tubagus mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api terhadap A adalah kasus yang rumit lantaran tidak ada saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
"Situasi minim saksi bukan pekerjaan mudah, penyidik bekerja hingga menemukan bukti-bukti lain mulai dari CCTV hingga mengerucut ke tersangka," ujarnya.
Menurut dia, minimnya saksi membuat pihak kepolisian mendalami profil korban terlebih dahulu dan menemukan bahwa korban adalah seorang paranormal.
"Kita pastikan paranormal, dari mana tahunya? Dari saksi yang pernah berobat di sana dan alat bukti di rumahnya, buku tamu dan lain-lain," tambahnya.
Penyelidikan selanjutnya menemukan adanya masalah antara korban dengan salah satu pasiennya. Korban berinisial A diketahui pernah melecehkan salah satu pasiennya pada 2010, dan kejadian itu diketahui suami pasien yang berinisial M pada 2019.
Baca Juga: Kisah Pembunuhan Paranormal: Bermula dari Istri Pelaku Disetubuhi Saat Ingin Pasang Susuk
Atas dasar tersebut tersangka M kemudian menghubungi tersangka Y untuk dicarikan eksekutor untuk membunuh A.
Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K, yang kemudian menghabisi A dengan menggunakan senjata api, pada Sabtu (18/9).
Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A, sedangkan Y menerima bayaran 10 juta sebagai perantara.
Penyelidikan petugas, kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/9), dan penangkapan S dan K pada Minggu (27/9). Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten, saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.
Tubagus mengatakan, data-data penyidikan yang diperoleh penyidik di lapangan beserta keterangan saksi dan tersangka, menjadi dasar penetapan tersangka terhadap M, S, dan K.
"Data-data di depan ini yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, ditambah keterangan saksi dan keterangan tersangka. Jadi, sudah empat barang bukti yang kita miliki. Peluru ini benar dari senjata yang dikuasai pelaku, serta baju sama motor, kami disita dari tersangka," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
-
Ibu Muda di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta dari Bisnis Elektronik Bodong