SuaraLampung.id - Kasus pembunuhan seorang paranormal inisial A di Kota Tangerang, Banteng, akhirnya terungkap.
Paranormal A dibunuh oleh dua orang dengan cara ditembak. Saat penembakan terjadi, tidak ada saksi mata yang mengetahui sama sekali.
Biarpun tanpa saksi mata, aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan paranormal A. Polisi memulai penyelidikan dengan mencari motif.
"Setiap peristiwa pembunuhan, yang harus dikaji adalah motifnya kenapa korban harus dibunuh," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Jakarta, Selasa (28/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Tubagus mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api terhadap A adalah kasus yang rumit lantaran tidak ada saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
"Situasi minim saksi bukan pekerjaan mudah, penyidik bekerja hingga menemukan bukti-bukti lain mulai dari CCTV hingga mengerucut ke tersangka," ujarnya.
Menurut dia, minimnya saksi membuat pihak kepolisian mendalami profil korban terlebih dahulu dan menemukan bahwa korban adalah seorang paranormal.
"Kita pastikan paranormal, dari mana tahunya? Dari saksi yang pernah berobat di sana dan alat bukti di rumahnya, buku tamu dan lain-lain," tambahnya.
Penyelidikan selanjutnya menemukan adanya masalah antara korban dengan salah satu pasiennya. Korban berinisial A diketahui pernah melecehkan salah satu pasiennya pada 2010, dan kejadian itu diketahui suami pasien yang berinisial M pada 2019.
Baca Juga: Kisah Pembunuhan Paranormal: Bermula dari Istri Pelaku Disetubuhi Saat Ingin Pasang Susuk
Atas dasar tersebut tersangka M kemudian menghubungi tersangka Y untuk dicarikan eksekutor untuk membunuh A.
Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K, yang kemudian menghabisi A dengan menggunakan senjata api, pada Sabtu (18/9).
Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A, sedangkan Y menerima bayaran 10 juta sebagai perantara.
Penyelidikan petugas, kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/9), dan penangkapan S dan K pada Minggu (27/9). Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten, saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.
Tubagus mengatakan, data-data penyidikan yang diperoleh penyidik di lapangan beserta keterangan saksi dan tersangka, menjadi dasar penetapan tersangka terhadap M, S, dan K.
"Data-data di depan ini yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, ditambah keterangan saksi dan keterangan tersangka. Jadi, sudah empat barang bukti yang kita miliki. Peluru ini benar dari senjata yang dikuasai pelaku, serta baju sama motor, kami disita dari tersangka," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Ketum PERBANAS Sebut Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Simak di Sini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026: Catat Waktu Sahur dan Buka Puasa
-
Breaking: Hujan Deras Picu Banjir di Bandar Lampung, 2 Warga Tewas Terseret Arus
-
5 Fakta Banjir yang Mengepung Bandar Lampung Usai Hujan Deras, Tiga Warga Terseret Arus
-
Azan Magrib Segera Tiba! Catat Waktu Buka Puasa di Bandar Lampung Jumat 6 Maret 2026