SuaraLampung.id - Kasus pembunuhan seorang paranormal inisial A di Kota Tangerang, Banteng, akhirnya terungkap.
Paranormal A dibunuh oleh dua orang dengan cara ditembak. Saat penembakan terjadi, tidak ada saksi mata yang mengetahui sama sekali.
Biarpun tanpa saksi mata, aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan paranormal A. Polisi memulai penyelidikan dengan mencari motif.
"Setiap peristiwa pembunuhan, yang harus dikaji adalah motifnya kenapa korban harus dibunuh," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Jakarta, Selasa (28/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Tubagus mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api terhadap A adalah kasus yang rumit lantaran tidak ada saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
"Situasi minim saksi bukan pekerjaan mudah, penyidik bekerja hingga menemukan bukti-bukti lain mulai dari CCTV hingga mengerucut ke tersangka," ujarnya.
Menurut dia, minimnya saksi membuat pihak kepolisian mendalami profil korban terlebih dahulu dan menemukan bahwa korban adalah seorang paranormal.
"Kita pastikan paranormal, dari mana tahunya? Dari saksi yang pernah berobat di sana dan alat bukti di rumahnya, buku tamu dan lain-lain," tambahnya.
Penyelidikan selanjutnya menemukan adanya masalah antara korban dengan salah satu pasiennya. Korban berinisial A diketahui pernah melecehkan salah satu pasiennya pada 2010, dan kejadian itu diketahui suami pasien yang berinisial M pada 2019.
Baca Juga: Kisah Pembunuhan Paranormal: Bermula dari Istri Pelaku Disetubuhi Saat Ingin Pasang Susuk
Atas dasar tersebut tersangka M kemudian menghubungi tersangka Y untuk dicarikan eksekutor untuk membunuh A.
Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K, yang kemudian menghabisi A dengan menggunakan senjata api, pada Sabtu (18/9).
Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A, sedangkan Y menerima bayaran 10 juta sebagai perantara.
Penyelidikan petugas, kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/9), dan penangkapan S dan K pada Minggu (27/9). Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten, saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.
Tubagus mengatakan, data-data penyidikan yang diperoleh penyidik di lapangan beserta keterangan saksi dan tersangka, menjadi dasar penetapan tersangka terhadap M, S, dan K.
"Data-data di depan ini yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, ditambah keterangan saksi dan keterangan tersangka. Jadi, sudah empat barang bukti yang kita miliki. Peluru ini benar dari senjata yang dikuasai pelaku, serta baju sama motor, kami disita dari tersangka," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Petaka di Sungai Way Pisang: Saat Arus Mendadak Datang dan Membawa Pergi Kenji Kecil
-
8 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
-
Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi
-
Penyelundupan 172 Burung Ilegal Terhenti di Kabin Truk di Pelabuhan Bakauheni
-
Gandeng Investor Eropa, Lampung Bakal Bangun Kilang Minyak Raksasa di Katibung