Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 September 2021 | 10:13 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan. Oknum guru ngaji yang cabuli 6 santriwati di Tanggamus ditangkap di Jawa Barat. [Antara]

SuaraLampung.id - Oknum guru ngaji yang mencabuli enam santriwati di Tanggamus ditangkap. Setelah sempat buron selama satu bulan setengah, polisi menangkap oknum guru ngaji inisial RH (30). 

Aparat Polres Tanggamus menangkap oknum guru ngaji yang cabuli enam santriwati di daerah Sukabumi, Jawa Barat. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, RH melarikan diri ke tempat kerabatnya di Jawa Barat usai mencabuli enam muridnya yang merupakan santriwati. 

"Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis (23/9/2021) saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, Jumat (24/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.  

Baca Juga: Mayat Anonim Ditemukan di Pantai Cinta Damai Tanggamus, Ini Ciri-cirinya

Iptu Ramon menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) pada 3 Agustus 2021. Kemudian, MU (12), dan MI (12) pada 16 Agustus 2021.  

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021 IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.

Pencabulan terjadi pada saat para korban belajar mengaji di majelis milik pelaku. Korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka, lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka. 

Di saat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut.

"Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri," jelasnya.  

Baca Juga: Wonosobo Tanggamus Dilanda Banjir Parah dalam 10 Tahun Terakhir

Ditambahkan Kasat, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum. 

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Load More