SuaraLampung.id - Oknum guru ngaji yang mencabuli enam santriwati di Tanggamus ditangkap. Setelah sempat buron selama satu bulan setengah, polisi menangkap oknum guru ngaji inisial RH (30).
Aparat Polres Tanggamus menangkap oknum guru ngaji yang cabuli enam santriwati di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, RH melarikan diri ke tempat kerabatnya di Jawa Barat usai mencabuli enam muridnya yang merupakan santriwati.
"Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis (23/9/2021) saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, Jumat (24/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Iptu Ramon menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) pada 3 Agustus 2021. Kemudian, MU (12), dan MI (12) pada 16 Agustus 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021 IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
Pencabulan terjadi pada saat para korban belajar mengaji di majelis milik pelaku. Korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka, lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka.
Di saat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut.
"Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri," jelasnya.
Baca Juga: Mayat Anonim Ditemukan di Pantai Cinta Damai Tanggamus, Ini Ciri-cirinya
Ditambahkan Kasat, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik
-
BCA Buka Program Magang Bakti Penempatan Jabodetabek dan Semarang