SuaraLampung.id - Oknum guru ngaji yang mencabuli enam santriwati di Tanggamus ditangkap. Setelah sempat buron selama satu bulan setengah, polisi menangkap oknum guru ngaji inisial RH (30).
Aparat Polres Tanggamus menangkap oknum guru ngaji yang cabuli enam santriwati di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, RH melarikan diri ke tempat kerabatnya di Jawa Barat usai mencabuli enam muridnya yang merupakan santriwati.
"Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis (23/9/2021) saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, Jumat (24/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Iptu Ramon menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) pada 3 Agustus 2021. Kemudian, MU (12), dan MI (12) pada 16 Agustus 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021 IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
Pencabulan terjadi pada saat para korban belajar mengaji di majelis milik pelaku. Korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka, lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka.
Di saat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut.
"Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri," jelasnya.
Baca Juga: Mayat Anonim Ditemukan di Pantai Cinta Damai Tanggamus, Ini Ciri-cirinya
Ditambahkan Kasat, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Promo Indomaret Januari 2026 untuk Belanja Hemat, Snack dan Minuman Turun Harga
-
Tipu Warga Pakai Seragam Polisi, 7 Fakta Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat
-
Cek Fakta: Jokowi Terima Uang Ratusan Triliun Rupiah dari Yaqut Cholil, Ini Faktanya
-
7 Fakta Kronologi Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa hingga Video Viral Celurit Beredar
-
15 Promo Indomaret untuk Ibu & Anak Awal 2026, Susu hingga Popok Diskon