SuaraLampung.id - Empat nelayan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap nakhoda yang terjadi di perairan Tulang Bawang, Lampung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun kepada empat nelayan yang membunuh nakhodanya sendiri.
Empat nelayan yang dihukum karena membunuh nakhoda itu ialah Heri Susanto, Ahmad Baidowi, Rohman dan Idwan Adhaki.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, kasus ini bisa menjadi yurisprudensi dalam kasus pembunuhan di Indonesia.
Ini karena dalam kasus pembunuhan ini, penyidik tidak pernah menemukan jenazah korban sampai empat nelayan ini divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (10/9/2021).
"Perkara ini kemungkinan dapat dijadikan suatu Yurisprudensi, dikarenakan pada umumnya dalam perkara pembunuhan selalu ditemukan jenazah korban, sedangkan dalam perkara ini jenazah korban tidak ditemukan," kata Andrie, Jumat (17/9/2021).
Walau jasad korban tak pernah ditemukan, kata Andrie, jaksa dan majelis hakim berkeyakinan para terdakwa telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
Keyakinan ini didukung alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan pengakuan para terdakwa.
Pembunuhan ini terjadi pada Januari 2021. Saat itu KM Barokah Laut-01 mengangkut 10 orang nelayan yang dinakhodai Caswita berada di perairan Tulang Bawang, Lampung.
Baca Juga: 4 Nelayan di Bawah Umur yang Ditangkap di Thailand Dipulangkan ke Aceh
Di perairan Tulang Bawang ini, terdakwa Rohman dan Heri Susanto menyatakan ketidaksukaannya terhadap Caswita. Mereka sakit hati karena tidak diizinkan pulang oleh Caswita.
Karena sakit hati itulah, para terdakwa merencanakan untuk menghabisi nyawa Caswita. Aksi itu mereka lakukan ketika korban sedang menggosok gigi di samping kapal.
Melihat korban yang dalam posisi lengah, Heri Susanto datang memukuli leher dan kepala Caswita menggunakan kunci pipa. Tak lama datang terdakwa Baidowi dan Idwan ikut memukuli Caswita memakai kaleng cumi. Sementara Rohman mengamati situasi.
Korban terkapar bersimbah darah. Para terdakwa lalu mengikat tubuh Caswita menggunakan tali. Tubuh Caswita lalu dibuang ke laut dengan kaki diikat bandul besi. Jasad Caswita tidak pernah ditemukan hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk
-
Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi
-
Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang
-
Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung
-
Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin