SuaraLampung.id - Empat nelayan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap nakhoda yang terjadi di perairan Tulang Bawang, Lampung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun kepada empat nelayan yang membunuh nakhodanya sendiri.
Empat nelayan yang dihukum karena membunuh nakhoda itu ialah Heri Susanto, Ahmad Baidowi, Rohman dan Idwan Adhaki.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, kasus ini bisa menjadi yurisprudensi dalam kasus pembunuhan di Indonesia.
Ini karena dalam kasus pembunuhan ini, penyidik tidak pernah menemukan jenazah korban sampai empat nelayan ini divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (10/9/2021).
"Perkara ini kemungkinan dapat dijadikan suatu Yurisprudensi, dikarenakan pada umumnya dalam perkara pembunuhan selalu ditemukan jenazah korban, sedangkan dalam perkara ini jenazah korban tidak ditemukan," kata Andrie, Jumat (17/9/2021).
Walau jasad korban tak pernah ditemukan, kata Andrie, jaksa dan majelis hakim berkeyakinan para terdakwa telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
Keyakinan ini didukung alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan pengakuan para terdakwa.
Pembunuhan ini terjadi pada Januari 2021. Saat itu KM Barokah Laut-01 mengangkut 10 orang nelayan yang dinakhodai Caswita berada di perairan Tulang Bawang, Lampung.
Baca Juga: 4 Nelayan di Bawah Umur yang Ditangkap di Thailand Dipulangkan ke Aceh
Di perairan Tulang Bawang ini, terdakwa Rohman dan Heri Susanto menyatakan ketidaksukaannya terhadap Caswita. Mereka sakit hati karena tidak diizinkan pulang oleh Caswita.
Karena sakit hati itulah, para terdakwa merencanakan untuk menghabisi nyawa Caswita. Aksi itu mereka lakukan ketika korban sedang menggosok gigi di samping kapal.
Melihat korban yang dalam posisi lengah, Heri Susanto datang memukuli leher dan kepala Caswita menggunakan kunci pipa. Tak lama datang terdakwa Baidowi dan Idwan ikut memukuli Caswita memakai kaleng cumi. Sementara Rohman mengamati situasi.
Korban terkapar bersimbah darah. Para terdakwa lalu mengikat tubuh Caswita menggunakan tali. Tubuh Caswita lalu dibuang ke laut dengan kaki diikat bandul besi. Jasad Caswita tidak pernah ditemukan hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia