SuaraLampung.id - Empat nelayan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap nakhoda yang terjadi di perairan Tulang Bawang, Lampung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun kepada empat nelayan yang membunuh nakhodanya sendiri.
Empat nelayan yang dihukum karena membunuh nakhoda itu ialah Heri Susanto, Ahmad Baidowi, Rohman dan Idwan Adhaki.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, kasus ini bisa menjadi yurisprudensi dalam kasus pembunuhan di Indonesia.
Ini karena dalam kasus pembunuhan ini, penyidik tidak pernah menemukan jenazah korban sampai empat nelayan ini divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (10/9/2021).
"Perkara ini kemungkinan dapat dijadikan suatu Yurisprudensi, dikarenakan pada umumnya dalam perkara pembunuhan selalu ditemukan jenazah korban, sedangkan dalam perkara ini jenazah korban tidak ditemukan," kata Andrie, Jumat (17/9/2021).
Walau jasad korban tak pernah ditemukan, kata Andrie, jaksa dan majelis hakim berkeyakinan para terdakwa telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
Keyakinan ini didukung alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan pengakuan para terdakwa.
Pembunuhan ini terjadi pada Januari 2021. Saat itu KM Barokah Laut-01 mengangkut 10 orang nelayan yang dinakhodai Caswita berada di perairan Tulang Bawang, Lampung.
Baca Juga: 4 Nelayan di Bawah Umur yang Ditangkap di Thailand Dipulangkan ke Aceh
Di perairan Tulang Bawang ini, terdakwa Rohman dan Heri Susanto menyatakan ketidaksukaannya terhadap Caswita. Mereka sakit hati karena tidak diizinkan pulang oleh Caswita.
Karena sakit hati itulah, para terdakwa merencanakan untuk menghabisi nyawa Caswita. Aksi itu mereka lakukan ketika korban sedang menggosok gigi di samping kapal.
Melihat korban yang dalam posisi lengah, Heri Susanto datang memukuli leher dan kepala Caswita menggunakan kunci pipa. Tak lama datang terdakwa Baidowi dan Idwan ikut memukuli Caswita memakai kaleng cumi. Sementara Rohman mengamati situasi.
Korban terkapar bersimbah darah. Para terdakwa lalu mengikat tubuh Caswita menggunakan tali. Tubuh Caswita lalu dibuang ke laut dengan kaki diikat bandul besi. Jasad Caswita tidak pernah ditemukan hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar Digagalkan di Bakauheni, Sejuta Nyawa Terselamatkan
-
Empat Bulan Bekerja, Buruh Rongsok di Metro Malah Gasak Emas Istri Majikan
-
Proyek Raksasa Rp31 Triliun: Siasat Lampung Akhiri Jalan Rusak Lewat Jalur Pintas Kereta Logistik
-
Aktivitas Seksual Direkam Kekasih, Wanita Bandar Lampung Lapor Polisi
-
Jasad ABK KM Arof Ditemukan di Pantai Way Kambas, Nahkoda Masih dalam Dekapan Laut