SuaraLampung.id - Empat nelayan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap nakhoda yang terjadi di perairan Tulang Bawang, Lampung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun kepada empat nelayan yang membunuh nakhodanya sendiri.
Empat nelayan yang dihukum karena membunuh nakhoda itu ialah Heri Susanto, Ahmad Baidowi, Rohman dan Idwan Adhaki.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, kasus ini bisa menjadi yurisprudensi dalam kasus pembunuhan di Indonesia.
Ini karena dalam kasus pembunuhan ini, penyidik tidak pernah menemukan jenazah korban sampai empat nelayan ini divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (10/9/2021).
"Perkara ini kemungkinan dapat dijadikan suatu Yurisprudensi, dikarenakan pada umumnya dalam perkara pembunuhan selalu ditemukan jenazah korban, sedangkan dalam perkara ini jenazah korban tidak ditemukan," kata Andrie, Jumat (17/9/2021).
Walau jasad korban tak pernah ditemukan, kata Andrie, jaksa dan majelis hakim berkeyakinan para terdakwa telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
Keyakinan ini didukung alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan pengakuan para terdakwa.
Pembunuhan ini terjadi pada Januari 2021. Saat itu KM Barokah Laut-01 mengangkut 10 orang nelayan yang dinakhodai Caswita berada di perairan Tulang Bawang, Lampung.
Baca Juga: 4 Nelayan di Bawah Umur yang Ditangkap di Thailand Dipulangkan ke Aceh
Di perairan Tulang Bawang ini, terdakwa Rohman dan Heri Susanto menyatakan ketidaksukaannya terhadap Caswita. Mereka sakit hati karena tidak diizinkan pulang oleh Caswita.
Karena sakit hati itulah, para terdakwa merencanakan untuk menghabisi nyawa Caswita. Aksi itu mereka lakukan ketika korban sedang menggosok gigi di samping kapal.
Melihat korban yang dalam posisi lengah, Heri Susanto datang memukuli leher dan kepala Caswita menggunakan kunci pipa. Tak lama datang terdakwa Baidowi dan Idwan ikut memukuli Caswita memakai kaleng cumi. Sementara Rohman mengamati situasi.
Korban terkapar bersimbah darah. Para terdakwa lalu mengikat tubuh Caswita menggunakan tali. Tubuh Caswita lalu dibuang ke laut dengan kaki diikat bandul besi. Jasad Caswita tidak pernah ditemukan hingga saat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG