SuaraLampung.id - Seorang dokter inisial DP melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma kesopanan.
Dokter DP melakukan masturbasi di meja makan lalu mencampur sperma ke makanan.
Perilaku aneh dokter DP ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah.
Sementara di rumah kontrakan itu dokter DP tinggal bersama rekannya sesama dokter dan istri rekannya.
Baca Juga: Dokter Tirta Sebut Vaksin Booster Tidak Efektif untuk Pejabat, Kenapa?
Mereka berada di satu rumah kontrakan karena sama-sama sedang menempuh pendidikan dokter spesialis di salah satu perguruan tinggi di Semarang.
Tindakan dokter DP ini dilaporkan istri rekannya sesama dokter ke Polda Jawa Tengah.
Hasil penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menetapkan dokter DP sebagai tersangka kasus pelanggaran kesopanan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang wanita berinisial DW yang merupakan istri dari rekan sejawat tersangka dalam menempuh pendidikan.
Menurut dia, tindak pidana terhadap kesopanan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, tempat pelaku dan korban bersama suaminya tinggal selama menempuh pendidikan.
Baca Juga: Dokter Reisa Imbau Masyarakat Patuhi Prokes, Jangan Sampai Angka Infeksi Naik Lagi!
"Korban merasa curiga karena posisi kondisi makanan yang berubah bentuk serta tudung saji di meja makan berubah posisi," katanya, Rabu (15/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Atas kecurigaan tersebut, korban kemudian berinisiatif memasang tablet di sekitar ruang makan untuk merekam situasi yang terjadi.
Menurut dia, dari hasil rekaman tablet tersebut diketahui pelaku nekat melakukan masturbasi di sekitar meja makan dan nekat mencampurkan air mani ke dalam makanan yang ada di tempat itu.
Berdasarkan laporan itu, tersangka diduga juga mengintip melalui lubang saat korban berada di kamar mandi.
"Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali karena terobsesi dengan film porno," katanya pula.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Isi Bingkisan Open House Presiden Prabowo Dikomentari Ahli Gizi: Harusnya...
-
Didatangi saat Idul Fitri, Pastor Paroki Lama Richard Lee Akui Sedih Tapi Menghargai
-
Lama Tak Terdengar, Dokter Terawan Isi Kuliah Umum di Harvard Pamer Asca Cita Prabowo
-
4 Seleb Dapat Hidayah Jadi Mualaf Lewat Mimpi, Ruben Onsu Diingatkan Jaga Salat oleh Ibu
-
4 Artis Jalani Lebaran Pertama Sebagai Mualaf, Bagikan Momen Haru
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni