Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 September 2021 | 08:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri menyatakan KPK akan membeberkan bukti di persidangan Robin Pattuju yang menerima suap dari beberapa pihak termasuk Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Lalu ada Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi merupakan Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Terhadap dakwaan tersebut, Robin mengaku menerima suap dari para pemberi suap, kecuali dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado.

"Terkait saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (13/9).

Robin mengaku khilaf karena menipu dan membohongi banyak pihak.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut KPK Tak Bisa Berhentikan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

"Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama saudara M Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dari Rita Widyasari," tambah Robin.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 20 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Load More