SuaraLampung.id - Beredar kabar adanya surat bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK untuk mengundurkan diri dan ditawarkan bergabung di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah adanya surat bagi pegawai KPK tak lolos TWK yang diminta mundur dan ditawari bergabung di BUMN.
"Yang jelas 'form'-nya saya tidak tahu, kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia pun menegaskan sampai saat ini tidak ada permintaan pengunduran diri bagi pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.
"Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ucap Ghufron.
Ia menduga tidak semua pegawai yang tidak lolos TWK tersebut melawan, namun ada juga yang meminta agar Pimpinan KPK memikirkan nasib mereka.
"Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan menerima informasi dari beberapa pegawai yang tidak lolos TWK diminta menandatangani dua lembar surat, yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN.
TWK sendiri dilaksanakan pada 18 Maret sampai 9 April 2021 oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap 1.361 pegawai KPK.
Baca Juga: Pimpinan KPK Bantah Tawarkan Pegawai Tak Lulus TWK Bekerja di BUMN
Hasilnya, hanya ada 1.271 orang pegawai yang lolos dan telah dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021.
Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara termasuk BKN, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang masih dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.
Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara di Universitas Pertahanan dan akan menyusul dilantik sebagai ASN sehingga sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
-
Kisah Haru Erin, Gajah Berbelalai Buntung yang Kerap 'Minder' di Way Kambas
-
Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni
-
BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta
-
Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga