SuaraLampung.id - Pemerintah kembali membolehkan bioskop dibuka di wilayah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2.
Namun harus ada beberapa persyaratan yang dipenuhi oleh pihak bioskop saat beroperasi di masa PPKM.
Persyaratan pembukaan bioskop ialah penggunaan aplikasi PeduliLindungi, orang dengan kategori hijau menurut aplikasi atau telah vaksinasi lengkap, dan disertai penerapan protokol kesehatan ketat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pelonggaran tersebut diberikan karena penanganan COVID-19 yang dinilai sudah semakin membaik.
Baca Juga: Empat Syarat Ini Harus Dipenuhi Bioskop Kalau Mau Buka Lagi
"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Menko Luhut, Senin (13/9) malam dikutip dari ANTARA.
"Saya ulangi, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut, kemudian menambahkan, "Hanya (orang) yang kategori hijau-lah yang dapat memasuki area bioskop."
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno juga berharap pembukaan kembali bioskop dapat kembali menggairahkan industri perfilman nasional.
"Kita akan uji cobakan bioskop untuk dibuka mulai minggu ini dengan kapasitas 50 persen. Berarti ini diharapkan akan semakin giatkan industri perfilman dan promosi ini bisa diharapkan kembali bangkitkan semangat di industri film," kata Menteri Sandiaga dalam acara virtual pada Senin (13/9/2021).
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin sebelumnya menyebutkan sudah ada beberapa persiapan yang dilakukan demi menyambut pembukaan bioskop pada 14 September 2021.
Baca Juga: RESMI PPKM Diperpanjang, Bioskop Dibuka dengan Kapasitas Penonton 50 Persen
Beberapa persiapan di antaranya seperti persiapan penerapan protokol kesehatan di dalam ruangan bioskop, film- film yang ditayangkan, hingga pemenuhan regulasi untuk pengawasan seperti penyediaan medium barcode untuk aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terkait
-
Main Film Sah! Katanya, Nadya Arina Alami Tantangan Besar: Susah Tahan Ketawa
-
Sinopsis Streaming, Film Baru Kang Ha Neul Sedang Tayang di Indonesia
-
Review Film A Working Man: Jason Statham Ngegas Lagi, tapi Tetap Seru Gak Sih?
-
Tayang Bulan Juni, Lee Je Hoon dan Yoo Hae Jin Adu Strategi di Film Big Deal
-
Review Film Sacramento: Road Trip Absurd Penuh Makna
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!