Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 September 2021 | 16:10 WIB
Hewan primata dilindungi dijual lewat facebook. [Lampungpro.co/SKW BKSDA]

SuaraLampung.id - Tim gabungan membongkar sindikat perdagangan hewan primata yang dilindungi di Provinsi Lampung

Sindikat ini memperdagangkan hewan primata dilindungi melalui media sosial Facebook. 

Tim dari Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Unit Subdit Tipidter Polda Lampung, dan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds menangkap tiga orang bagian sindikat perdagangan hewan primata dilindungi. 

Tiga pelaku ditangkap di Desa Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Tabrak Lari di Bypass Panjang Bandar Lampung, Sugiono Tewas di Tempat

Kepala SKW Ill Lampung BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri membenarkan adanya penangkapan pelaku perdagangan hewan primata dilindungi. Ada pun tiga pelaku yang diamankan ini dengan isinial MS (30 ), AB (20), dan APD (20).

"Benar telah diamankan, sekarang proses penyidikannya di Polda Lampung. Ada pun modus operasi yang dilakukan para pelaku ini, mereka bertransaksi dan berjualan lewat  melalui sosial media Facebook," kata Hifzon Zawahiri dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dari hasil penangkapan, mereka menjual enam ekor satwa primata dilindungi yakni dua ekor siamang, seekor bayi owa ungko, dan tiga ekor bayi lutung budeng.

Untuk saat ini, ke enam satwa tersebut sedang dipantau kesehatannya dan dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa SKW III Lampung.

"Sementara satwanya masih di kami untuk direhabilitasi, sebelum menunggu petunjuk pelepasliaran. Mereka nantinya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya setelah direhabilitasi," ujar Hifzon Zawahiri.

Baca Juga: De Lampongsche Volkscredietbank, Bank Perkreditan Rakyat Lampung di Masa Kolonial

Saat ini Polda Lampung masih memeriksa tiga pelaku dan mendalami jaringan penjualan satwa dilindungi tersebut. Sementara para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Load More