SuaraLampung.id - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah Yunizar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pajak senilai Rp 983 juta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun terhadap mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Yunizar.
Putusan terhadap mantan Kepala BPPRD Lampung Yunizar dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (8/9/2021).
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini mengadili dan menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Diperiksa Kejati Kepri, Huzrin Hood Ngaku Sempat Muntah-muntah
Yunizar juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti kurang lebih senilai Rp 983 juta, atas korupsi pembayaran Pajak Air Tanah PT Great Giant Pinaple (GGP).
Sebelum persidangan, terdakwa sudah membayarkan uang pengganti tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yunizar mengaku menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Sementara JPU Yogi Apriyanto mengaku masih pikir-pikir. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
JPU menuntut Yunizar hukuman 16 bulan pidana penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Diketahui PT GGP membayar pajak untuk ratusan titik pemakaian air, dengan rincian pabrik nanas 10 sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dan dam kebun 154 sumur.
Baca Juga: Tak Ada Kemauan Lapor LHKPN, Tunjukan DPR Tak Niat Bebaskan dari Godaan Korupsi
Yunizar kemudian menyunat pajak air tanah pada yang disetorkan oleh PT GGP pada Triwulan III, IV di tahun 2017 dan pada Triwulan I,II,III di tahun 2018.
Rinciannya Rp309 juta pada Triwulan III 2017, Rp199 pada Triwulan IV 2017, Rp106 juta pada Triwulan I 2018, Rp138 juta pada Triwulan II 2018, dan Rp228 Juta pada Triwulan III 2018. Total pajak yang disunat dan tidak disetorkan ke kas negara Rp983 juta.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
IHSG Anjlok 8 Persen, Saham NETV Justru Terbang Tinggi Menuju ARA!
-
IHSG Terjun Bebas, Hanya 15 Saham di Zona Hijau Pasca Trading Halt
-
Tarif Impor Bikin IHSG Babak Belur, Bos BEI Siapkan Jurus Jitu Redam Kepanikan Investor
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II