SuaraLampung.id - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah Yunizar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pajak senilai Rp 983 juta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun terhadap mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Yunizar.
Putusan terhadap mantan Kepala BPPRD Lampung Yunizar dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (8/9/2021).
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini mengadili dan menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Diperiksa Kejati Kepri, Huzrin Hood Ngaku Sempat Muntah-muntah
Yunizar juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti kurang lebih senilai Rp 983 juta, atas korupsi pembayaran Pajak Air Tanah PT Great Giant Pinaple (GGP).
Sebelum persidangan, terdakwa sudah membayarkan uang pengganti tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yunizar mengaku menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Sementara JPU Yogi Apriyanto mengaku masih pikir-pikir. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
JPU menuntut Yunizar hukuman 16 bulan pidana penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Diketahui PT GGP membayar pajak untuk ratusan titik pemakaian air, dengan rincian pabrik nanas 10 sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dan dam kebun 154 sumur.
Baca Juga: Tak Ada Kemauan Lapor LHKPN, Tunjukan DPR Tak Niat Bebaskan dari Godaan Korupsi
Yunizar kemudian menyunat pajak air tanah pada yang disetorkan oleh PT GGP pada Triwulan III, IV di tahun 2017 dan pada Triwulan I,II,III di tahun 2018.
Rinciannya Rp309 juta pada Triwulan III 2017, Rp199 pada Triwulan IV 2017, Rp106 juta pada Triwulan I 2018, Rp138 juta pada Triwulan II 2018, dan Rp228 Juta pada Triwulan III 2018. Total pajak yang disunat dan tidak disetorkan ke kas negara Rp983 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?