SuaraLampung.id - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah Yunizar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pajak senilai Rp 983 juta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun terhadap mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Yunizar.
Putusan terhadap mantan Kepala BPPRD Lampung Yunizar dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (8/9/2021).
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini mengadili dan menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Yunizar juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti kurang lebih senilai Rp 983 juta, atas korupsi pembayaran Pajak Air Tanah PT Great Giant Pinaple (GGP).
Sebelum persidangan, terdakwa sudah membayarkan uang pengganti tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yunizar mengaku menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Sementara JPU Yogi Apriyanto mengaku masih pikir-pikir. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
JPU menuntut Yunizar hukuman 16 bulan pidana penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Diketahui PT GGP membayar pajak untuk ratusan titik pemakaian air, dengan rincian pabrik nanas 10 sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dan dam kebun 154 sumur.
Baca Juga: Diperiksa Kejati Kepri, Huzrin Hood Ngaku Sempat Muntah-muntah
Yunizar kemudian menyunat pajak air tanah pada yang disetorkan oleh PT GGP pada Triwulan III, IV di tahun 2017 dan pada Triwulan I,II,III di tahun 2018.
Rinciannya Rp309 juta pada Triwulan III 2017, Rp199 pada Triwulan IV 2017, Rp106 juta pada Triwulan I 2018, Rp138 juta pada Triwulan II 2018, dan Rp228 Juta pada Triwulan III 2018. Total pajak yang disunat dan tidak disetorkan ke kas negara Rp983 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Pagar Makan Tanaman: Motor Pria Ini Digondol Rekan Kerja Sendiri di Kawasan Panjang
-
Tiga Pria Penyedot Solar Subsidi di Lampung Timur Diringkus: Ribuan Liter BBM Diamankan
-
Amuk Massa di Padang Ratu: Vigilante yang Hajar Terduga Pelaku Curanmor Sampai Mati Diringkus Polisi
-
Jerat Investasi Bodong di Balik Getah Karet: Kisah Warga Way Kanan Terperangkap Janji Palsu
-
Gara-gara Salah Paham, Bogem Mentah Melayang di Jalan Walisongo Metro: Korban Tak Sadarkan Diri