SuaraLampung.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9/2021)
ICW menduga Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan alasannya melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim.
Menurut Kurnia, pasal dalam UU KPK menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.
"Dalam putusan Dewan Pengawas KPK, ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK, dan itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," ujar Kurnia dikutip dari ANTARA.
Menurut Kurnia, komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syarial mengarah pada bantuan penanganan perkara.
"Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M. Syahrial," kata Kurnia.
Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun.
Namun, ICW menyayangkan Dewan Pengawasan KPK tidak menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.
Baca Juga: Winda Viska Mendadak Marah-marah, Imbas Suami Diperiksa KPK?
Oleh karena itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan No. 19/2019.
"Tentu kami beharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja profesional dan independen tatkala ada bukti-bukti permulaan yang cukup," katanya.
Diharapkan pula oleh ICW bahwa Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Untuk melengkapi laporannya, ICW membawa bukti-bukti dokumen mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Lili Pintaulia Siregar berupa komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
"Kami melampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas bagaimana komuniaksi antara Lili Pintauli Siregar dan M. Syharial," ujarnya.
Terkait dengan komunikasi itu, Kurnia menilai Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK semestinya sudah tahu bahwa yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di KPK. Namun, yang bersangkutan tetap saja melancarkan komunikasi dengan M Syharial. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Main Padel Makin Seru, Dapatkan Cashback Rp100.000 Pakai BRImo dari BRI
-
BRI Tunjukkan Ketangguhan Kinerja dan Diapresiasi 2 Penghargaan Bergengsi
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi