SuaraLampung.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9/2021)
ICW menduga Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan alasannya melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim.
Menurut Kurnia, pasal dalam UU KPK menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.
Baca Juga: Winda Viska Mendadak Marah-marah, Imbas Suami Diperiksa KPK?
"Dalam putusan Dewan Pengawas KPK, ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK, dan itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," ujar Kurnia dikutip dari ANTARA.
Menurut Kurnia, komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syarial mengarah pada bantuan penanganan perkara.
"Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M. Syahrial," kata Kurnia.
Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun.
Namun, ICW menyayangkan Dewan Pengawasan KPK tidak menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.
Baca Juga: Polisikan Pimpinan KPK, ICW Bawa Bukti Percakapan Lili dengan Tersangka M Syahrial
Oleh karena itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan No. 19/2019.
"Tentu kami beharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja profesional dan independen tatkala ada bukti-bukti permulaan yang cukup," katanya.
Diharapkan pula oleh ICW bahwa Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Untuk melengkapi laporannya, ICW membawa bukti-bukti dokumen mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Lili Pintaulia Siregar berupa komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
"Kami melampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas bagaimana komuniaksi antara Lili Pintauli Siregar dan M. Syharial," ujarnya.
Terkait dengan komunikasi itu, Kurnia menilai Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK semestinya sudah tahu bahwa yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di KPK. Namun, yang bersangkutan tetap saja melancarkan komunikasi dengan M Syharial. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Jadi Pejabat, Berapa Harta Kekayaannya? KPK Tagih LHKPN!
-
KPK ke Raffi Ahmad Cs: Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati Terima Endorsement
-
KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
-
KPK Tegaskan Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel Tak Halangi Penyidikan
-
Alasan KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Sahbirin Noor Usai Kalah di Praperadilan
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar