Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 September 2021 | 16:15 WIB
Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir akan kedaluwarsa satu tahun lagi.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan komitmen pemerintah terhadap HAM melalui tindakan yang konkrit, terutama untuk keluarga dan kerabat terdekat Munir.

"Pemerintah harus mendukung penuntasan kasus ini dan menunjukkan komitmennya," tuturnya

Penuntasan kasus pembunuhan Munir, Arif melanjutkan, tidak boleh berhenti begitu saja apalagi sampai memberikan pembebasan dari tuntutan kepada pelaku (impunitas) akibat kasus yang kedaluwarsa. Arif menekankan bahwa kasus ini harus diselesaikan oleh negara secara independen dan adil.

"Kita berharap, ke depannya, praktik-praktik semacam ini tidak pernah dilakukan kembali," ujar Arif berharap.

Baca Juga: Setahun Lagi Kedaluwarsa, LBH Jakarta: Masih Ada Harapan Tuntaskan Kasus Munir

Load More