SuaraLampung.id - Penyekatan di sejumlah jalan protokol di dalam Kota Bandar Lampung ditiadakan seiring penurunan status Bandar Lampung menjadi PPKM level 3.
Sebelumnya sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung ditutup atau disekat saat penerapan PPKM level 4.
Namun setelah Bandar Lampung berstatus PPKM level 3, penyekatan jalan protokol dihilangkan.
"Untuk sementara, penyekatan yang diberlakukan pada ruas jalan protokol dalam kota dibuka kembali karena sekarang sudah PPKM Level 3," kata Plt Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan, Selasa (7/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan
Namun begitu, lanjut dia, untuk kebijakan sepenuhnya terkait pembukaan penyekatan di sejumlah jalan protokol tersebut akan dibahas lebih lanjut pada pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandar Lampung.
Sebab, menurut dia, pada dasarnya pembukaan penyekatan jalan protokol tersebut belum diperbolehkan karena harus menunggu keputusan bersama.
"Pembukaan ini baru sementara, keputusan dibuka atau tidaknya itu (penyekatan, red) sepenuhnya masih akan dirapatkan," kata dia.
Sementara, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, sejumlah penyekatan di dalam kota akan dibuka kembali namun hal ini harus dirapatkan dahulu dengan Forkopimda.
"Meski penyekatan akan dibuka lagi, saya harap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
Baca Juga: Soal Pembukaan Kembali Setu Babakan, Pengelola Tunggu Arahan Pemprov DKI
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan roda dua dan empat dua sudah dapat melewati ruas jalan di kota ini yang sebelumnya disekat seperti Jalan Kotaraja Tanjungkarang menuju Jalan Raden Inten, ruas Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Pangeran Antasari dari arah flyover (jembatan layang) Kalibalok.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!