
SuaraLampung.id - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II dihentikan.
Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo II ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Tertanggal 3 September 2021 yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, mengatakan alasan penghentian penyidikan kasus Pelindo II karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.
"Iya sudah (SP3-red) karena unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," ujar Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Politisi Bintan Terkait Kasus Cukai Rokok
Ia menjelaskan kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut masih berupa potensi (potencial loss).
"Jadi masih ada "opportunity cost" yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak 'stuck' kan," ujar Supardi.
Dalam perkara ini, kata Supardi, penyidik telah merujuk pada hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu pun hasil pendalaman dalam setiap transaksi yang ada dalam perpanjangan kerja sama tersebut.
Menurut dia, mazhab yang digariskan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menentukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah "actual loss". Ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.
"Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur pidana, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nantinya," ujar Supardi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Panggil Dua Saksi Pihak Swasta
Meski penyidikan telah dihentikan, Supardi mengatakan apabila ditemukan alat bukti baru, maka penyidik akan kembali mendalami perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
-
Profil Ary Bakrie dan Istrinya, Punya Kekayaan Capai Ratusan Miliar?
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!
-
Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati
-
BRI Fasilitasi UMKM Ekspor Produk Unggulan di Pameran FHA Singapura