Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 06 September 2021 | 14:00 WIB
MS, pegawai KPI korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI didampingi pengacara, saat akan jalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri. (Suara.com/Yaumal)

Dalam kasus pegawai KPI ini, polisi menyiapkan Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan. [Antara]

Load More