SuaraLampung.id - Saat ini sedang tren penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan sebagai syarat dalam kontrak kerja.
Persyaratan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan ini dinilai merugikan pekerja.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai salah satu syarat dalam kontrak kerja menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Ini menyalahi Undang-Undang Perburuhan, UU Ketenagakerjaan dan tidak menghargai hak milik dan sebagai," kata Anam di Jakarta, Selasa (24/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Komnas HAM memandang hal tersebut merupakan persoalan serius dan harus disikapi serta ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait.
Anam mengatakan pada dasarnya kontrak kerja harus didasari oleh niat baik serta tidak ada jaminan atau penahanan dan sebagainya.
Komnas HAM sendiri telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait ijazah yang ditahan oleh perusahaan sebagai syarat dalam kontrak kerja.
Salah satu alasan penahanan ijazah agar pekerja tidak bisa pindah ke tempat lain berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar merespons dan menindaklanjuti persoalan penahanan ijazah.
Baca Juga: Soroti Penahanan Ijazah untuk Kerja, Komnas HAM Singgung Potensi Pelanggaran HAM
Beberapa waktu lalu Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan menyatakan belum ada payung hukum yang mengatur persoalan tersebut.
"Yang paling penting ialah kontrak kerja itu harus diletakkan dengan niat baik," kata dia.
Oleh sebab itu, Komnas HAM berpandangan jika dalam kontrak kerja ada semacam jaminan dan sebagainya maka hal tersebut dinilai kurang tepat.
Lebih jauh, penahanan ijazah juga bisa bermuara pada pelanggaran HAM. Sebagai contoh, bila seseorang merasa tidak cocok dengan pekerjaannya saat ini, maka perusahaan dapat menekan buruhnya melalui ijazah yang ditahan.
Terakhir, Komnas HAM meminta Kementerian Ketenagakerjaan agar persoalan penahanan ijazah menjadi atensi dan memerhatikan tata kelola tersebut.
"Kami mendorong tidak menjadikan ijazah sebagai jaminan," ujar Anam. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabornya
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM