Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:01 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 di Bandar Lampung. Ada tiga daerah di Lampung yang memperpanjang PPKM level 4. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Tiga daerah di Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan PPKM level 4.

Tiga daerah di Lampung yang memperpanjang PPKM level 4 ialah Bandar Lampung, Lampung Timur dan Pringsewu. 

TIga darerah di Lampung yang memperpanjang PPKM level 4 ini berdasarkan data Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dilansir Senin (23/8/2021).

Sementara tiga daerah lain tidak lagi memperpanjang PPKM level 4. 

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Lagi, Industri Ini Boleh Beroperasi 100 Persen

Dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com, tiga daerah itu ialah Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan dan Lampung Barat. 

Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali, terdapat enam wilayah masuk PPKM Level 4 yakni Bandar Lampung, Lampung Timur, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, dan Lampung Barat.

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali. Dari 45 daerah di 21 provinsi dengan risiko tertinggi diberlakukan PPKM Level 4 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. 

 Keputusan itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada konferensi pers, Senin (23/8/2021).

"Pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," ucap Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Tok! Presiden Jokowi Umumkan Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021

"Tapi tetap harus waspada. Level 4, dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota jadi 234 kabupaten /kota. Level 2 dari 39 kabupaten /kota jadi 48 kabupaten/kota," kata Presiden.  

Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator itu, pemerintah mulai melonggarkan aturan PPKM seperti tempat ibadah dibuka maksimal 25%.

Restoran boleh makan ditempat dengan kapasitas maksimal 25% atau dua orang per meja, dan jam operasional pukul 20.00 WIB. 

Kemudian, pusat perbelanjaan/mal dapat buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% kapasitas dengan penerapan prokes ketat. Industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, namun bila terjadi klaster baru akan ditutup selama lima hari.  

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplipasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk. Dalam beberapa hari terakhir saya melihat cakupan vaksinasi juga terus meningkat. Saat ini 90,5 juta dosis vaksin sudah disuntikkan. Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir bulan Agustus ini kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta vaksin," kata Kepala Negara.

Load More