Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Ilustrasi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri menyatakan kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara masuk tahap penyidikan. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Agung juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp74 Miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan. 

Load More