Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 16 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Polda Lampung gelar Ekspose kasus pembunuhan wanita muda di Lampung Selatan, Senin (16/8/2021). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Motif pembunuhan wanita muda inisial NA (31) di indekos Kalianda, Lampung Selatan, terungkap.

Motif pembunuhan wanita muda NA di Kalianda, Lampung Selatan, terungkap, setelah polisi menangkap satu orang tersangka. 

Tersangka pembunuhan wanita muda NA di Kalianda, Lampung Selatan ialah RS (25), warga Jabung, Lampung Timur. Sementara dua orang lain yang ikut ditangkap berstatus sebagai saksi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, terhadap informasi tiga pelaku yang diamankan ini, dua diantaranya hanya diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Sering Diejek Jomblo dan Belum Mapan, Pria Nekat Bunuh Rekan Kerjanya

"Kami melakukan pendalaman dalam waktu 1x24 jam, bahwa pelaku utama ini inisial RS," kata AKBP Reynold Elisa saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (16/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Disisi lain, tim gabungan secara keseluruhan sudah memeriksa tujuh orang sebagai saksi. Kemudian dari hasil itu, tim kemudian bergerak secara maraton melakukan pemeriksaan, hingga berhasil diamankan pelaku RS

"Kami amankan langsung secara maraton, artinya pemeriksaan ini dilakukan jika ada yang memenuhi alat bukti dalam pemeriksaan, maka ini yang ditetapkan tersangka. Jadi RS yang membunuh dan mengambil barang korban," ujar Reynold.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, awalnya pelaku memesan korban (open booking order) lewat aplikasi Michat.

Awalnya korban mematok tarif Rp 300 ribu. Setelah terjadi negosiasi harga, tercapailah kesepakatan tarif sebesar Rp 150 ribu.

Baca Juga: Para Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Lampung Selatan Dibekuk, Ini Dugaan Motifnya

Bertemulah mereka di kamar indekos NA di Kalianda, Lampung Selatan. Menurut Pandra, sempat terjadi hubungan badan antara korban dan tersangka.

"Pengakuan tersangka, korban ini tidak sampai ejakulasi sehingga ditawarkan separuhnya," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (16/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Korban tidak mau melanjutkan berhubungan badan karena hanya akan dibayar separuh. Kemudian korban mengusir tersangka dari kamarnya. Selanjutnya terjadi keributan antara korban dan tersangka. 

"Karena diusir dari kamar, tersangka kemudian sakit hati dan kesal. Setelah itu, tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang sudah disiapkan, saat mendatangi korban. Lalu tersangka melakukan upaya penusukan dan menghabisi nyawa dengan menggorok leher korban," ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Setelah membunuh korban, tersangka kemudian menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor Yamaha Xeon dan dua ponsel.

Setelah kejadian, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu (14/8/2021) malam.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa barang-barang milik korban, sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua ponsel pelaku, dua tas pinggang, satu jam tangan, dan dompet isi KTP pelaku.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP Curas hingga matinya orang lain dan pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman paling lama 15 tahun. 

Load More