Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 15 Agustus 2021 | 16:10 WIB
Ilustrasi kulkas. Seorang pria temukan uang Rp 1,2 miliar dari kulkas bekas yang baru dibeli. [Dok : Sharp]

SuaraLampung.id - Membeli kulkas bekas dari toko online membawa berkah bagi pria di Korea Selatan ini. 

Tak disangka, kulkas yang dibelinya dari toko online berisi uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar.

Temuan uang begitu banyak di dalam kulkas bekas ini membuat pria ini kaget.

Namun bukannya menyimpan uang itu, pria ini malah memilih melaporkannya ke polisi. 

Baca Juga: Rezeki Nomplok! Seorang Pria di Korsel Temukan Uang Rp 1,2 Miliar di Kulkas Bekas

Menyadur World Of Buzz Minggu (15/8/20210 Mr A membeli kulkas bekas secara online dari sebuah perusahaan barang bekas di Jongno-gu, Seoul.

Ia tak mengira jika kulkas tersebut membawa kejutan yang nilainya sangat besar. Ia menemukan uang tunai di bawa lemari es tersebut.

Mr A menemukan 2.200 lembar uang kertas pecahan 50.000 won dengan total 100 juta won atau sekitar Rp 1,2 miliar di bawah kulkas bekas tersebut.

Lemari es tersebut dikirim di dalam kotak dan terbungkus plastik. Ketika membuka bungkusan plastik tersebut, ia menemukan tumpukan uang itu.

Alih-alih menyimpannya untuk dirinya sendiri, Mr A memutuskan untuk melaporkan temuannya kepada polisi pada 6 Agustus.

Baca Juga: Tak Punya Uang untuk Bayar Pemakaman, Pria Ini Simpan Jenazah Kakek di Kulkas

Polisi membuka penyelidikan terhadap perusahaan, kapal barang dan pembeli lemari es tersebut. Petugas juga akan memeriksa rekaman CCTV untuk memastikannya.

Hingga saat ini sumber uang tunai tersebut belum dikonfirmasi. Polisi sementara menahannya untuk sementara waktu.

Hankook Ilbo melaporkan jika ternyata uang itu merupakan hasil tindak pidana, maka uang itu menjadi milik negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Korea Selatan.

Namun, jika uang itu diakui sebagai barang hilang yang tidak terkait kejahatan, pemiliknya memiliki waktu enam bulan untuk mengklaimnya.

Jika pemiliknya tidak mengklaimnya, uang itu akan menjadi milik orang yang pertama kali menemukannya. Mr A kemudian harus membayar pajak 22% dari total temuannya.

Namun jika dalam enam bulan pertama sejak ditemukan tidak diambil kembali oleh Mr A, maka uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Load More