SuaraLampung.id - Membeli kulkas bekas dari toko online membawa berkah bagi pria di Korea Selatan ini.
Tak disangka, kulkas yang dibelinya dari toko online berisi uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar.
Temuan uang begitu banyak di dalam kulkas bekas ini membuat pria ini kaget.
Namun bukannya menyimpan uang itu, pria ini malah memilih melaporkannya ke polisi.
Menyadur World Of Buzz Minggu (15/8/20210 Mr A membeli kulkas bekas secara online dari sebuah perusahaan barang bekas di Jongno-gu, Seoul.
Ia tak mengira jika kulkas tersebut membawa kejutan yang nilainya sangat besar. Ia menemukan uang tunai di bawa lemari es tersebut.
Mr A menemukan 2.200 lembar uang kertas pecahan 50.000 won dengan total 100 juta won atau sekitar Rp 1,2 miliar di bawah kulkas bekas tersebut.
Lemari es tersebut dikirim di dalam kotak dan terbungkus plastik. Ketika membuka bungkusan plastik tersebut, ia menemukan tumpukan uang itu.
Alih-alih menyimpannya untuk dirinya sendiri, Mr A memutuskan untuk melaporkan temuannya kepada polisi pada 6 Agustus.
Baca Juga: Rezeki Nomplok! Seorang Pria di Korsel Temukan Uang Rp 1,2 Miliar di Kulkas Bekas
Polisi membuka penyelidikan terhadap perusahaan, kapal barang dan pembeli lemari es tersebut. Petugas juga akan memeriksa rekaman CCTV untuk memastikannya.
Hingga saat ini sumber uang tunai tersebut belum dikonfirmasi. Polisi sementara menahannya untuk sementara waktu.
Hankook Ilbo melaporkan jika ternyata uang itu merupakan hasil tindak pidana, maka uang itu menjadi milik negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Korea Selatan.
Namun, jika uang itu diakui sebagai barang hilang yang tidak terkait kejahatan, pemiliknya memiliki waktu enam bulan untuk mengklaimnya.
Jika pemiliknya tidak mengklaimnya, uang itu akan menjadi milik orang yang pertama kali menemukannya. Mr A kemudian harus membayar pajak 22% dari total temuannya.
Namun jika dalam enam bulan pertama sejak ditemukan tidak diambil kembali oleh Mr A, maka uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang