SuaraLampung.id - Munculnya pelaporan penggelapan uang yang dilayangkan Lina Yunita, David NOAH membeberkan bantahan. Ia mengungkapkan sejumlah fakta membantah melakukan penipuan dan penggelapan uang tersebut.
"Kalau menggelapkan dana, nggak," kata David Noah dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).
Melansir matamata.com - David NOAH yang ditemani kuasa hukumnya Hendra menyatakan jika status dalam perjanjian utang piutang terjadi direksi komunikasi.
Mantan suami Gracia Indri ini hanya menjadi penyambung antara Lina Yunita dan sebuah perusahaan.
"Peminjaman yang dilakukan antara David dan saudara LY itu adalah murni bisnis. Dalam kapasitas David sebagai salah satu direksi dari PT A," kata Hendra.
"Dana yang ditransfer dari sdri LY dikirim langsung ke rekening perusahaan, tidak kepada seorang David Kurnia Albert atau David NOAH," sambung ia.
Maka dari itu, David NOAH tidak menikmati uang hasil pinjaman dari Lina Yunita ditegaskan oleh pengacara David NOAH.
"Berdasarkan data yang kami miliki, ini adalah murni bisnis bukan David pribadi, apalagi menikmati uang dari situ. Itu tidak ada dan murni untuk pengembangan perusahaan tersebut," ujar pengacara David memaparkan.
Dalam posisinya saat ini, David NOAH menjadi korban atas tuduhan penggelapan uang.
Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Produksi Miras Palsu di Bandar Lampung, 6 Orang Ditangkap
Seharusnya yang bertanggung jawab adalah perusahaan tersebut.
"Ini salah alamat, harusnya ke PT A, bukan David pribadi," katanya menjelaskan.
Sayang perusahaan yang dijalankan David NOAH bersama teman-temannya bubar di tengah jalan.
David NOAH diserang mengingat ia sebagai penyambung komunikasi antara perusahaan dan Lina Yunita.
Mediasi antara pihak David NOAH dan Lina Yunita tengah dilakukan, meskipun David sudah dilaporkan ke polisi.
"Alhamdulillah sudah bertemu dengan pengacara Lina dan sudah berbicara. Intinya kami sepakat musyawarah mufakat. awalnya baik, akhirnya harus baik-baik juga.
Berita Terkait
-
Pengacara: Harusnya Bukan David NOAH yang Menerima Gugatan
-
Soal Kasus Penggelapan Rp 1,1 Miliar, Pengacara Sebut David NOAH Korban
-
David NOAH Buka-bukaan Soal Tudingan Penggelapan Rp 1,1 Miliar, Ada Fakta Mengejutkan
-
David NOAH Sempat Tawarkan Rp 500 Juta Lunasi Utang ke Lina Yunita
-
David NOAH Ungkap Kronologi Peminjaman Uang Rp 1,1 Miliar ke Lina Yunita
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG