Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 09:12 WIB
Ilustrasi Stasiun Tanjungkarang. PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberlakukan persyaratan baru bagi penumpang kereta api dari Stasiun Tanjungkarang. [ANTARA]

Jaka mengatakan, bagi calon penumpang di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan antaratas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

"Selain syarat kartu vaksin, pelanggan KAJJ tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya. (ANTARA)

Load More