SuaraLampung.id - Kementerian Agama menyatakan layanan kartu nikah digital sudah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah (Simkah).
"Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah web," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Jajang mengatakan Kemenag tak akan lagi menerbitkan kartu nikah fisik sejak Agustus 2021. Sebagai gantinya, pasangan yang baru menikah akan mendapatkan langsung kartu nikah digital.
Penerbitan kartu nikah digital ini untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian.
Baca Juga: KUA Playen Dibobol Maling, Puluhan Buku Nikah dan Laptop Raib DIcuri
"Dalam surat edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," katanya.
Jajang menjelaskan cara untuk mendapatkan surat nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Mereka harus mengisi data lengkap termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.
Menurutnya, kartu nikah digital tidak hanya dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, termasuk bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
Mereka hanya tinggal datang ke KUA tempat menikah, mengisi data pernikahan melalui laman Simkah, setelah itu kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk salinan digital (soft file).
Baca Juga: KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Pendaftaran Nikah Selama PPKM Darurat
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama