SuaraLampung.id - Artis Cynthiara Alona menjadi terdakwa kasus prostitusi anak. Sidang perdana terhadap Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Dalam dakwaan, Cynthiara Alona didakwa terlibat dalam kasus prostitusi anak bersama dua orang lainnya yaitu AA, adiknya, dan A yang diduga muncikari.
Pengacara Cynthiara Alona, Halim Darmawan tak ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga sidang langsung masuk pokok perkara.
"Ya, tadi sudah dibacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa. Dalam dakwaan itu artinya baru dugaan, belum ada bukti, saksi. selanjutnya akan dibuktikan dalam sidang," ujar Halim.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Akui Kenal Muncikari A
Sidang Cynthiara Alona kembali digelar pekan depan dengan beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Cynthiara Alona menerangkan, peran kliennya adalah sebagai pemilik kos-kosan yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Sementara adiknya, AA yang mengelola tempat tersebut.
Perihal A yang diduga sebagai muncikari, Cynthiara Alona mengaku hanya mengenalnya sebagai teman.
"Katanya temen, darimana asal usulnya nggak tau juga," kata pengacara Cynthiara Alona, Halim Darmawan ditemui usai sidang perdana di PN Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Halim Darmawan tidak mengetahui secara pasti, apakah pertemanan kliennya dengan A cukup akrab atau tidak.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Terancam 15 Tahun Bui
"Secara keakraban seperti apa, nggak tau juga. Kalau temen kan (definisinya) banyak. Bisa spontan, kenal di jalan, kita nggak ngerti juga," ujar Halim.
Sebagai pemilik, Cynthiara Alona tidak memantau langsung kondisi kos-kosannya. Hal inilah yang diduga pengacara sang artis bisa kecolongan tempatnya menjadi tempat prostitusi.
"Begini, mungkin, sepanjang penginapan itu beroperasi, ada identitas orang yang mendaftar. Tetapi, tidak tahu perbuatannya," kata Halim.
"Siapa yang suruh datang, transaksinya gimana, berapa bayarnya, siapa penerima uang, dasarnya apa, kita tidak tahu juga," ujar dia lagi.
Berita Terkait
-
Bantaran Rel Kereta Api Gang Royal Digunakan sebagai Bisnis Esek-esek, PT KAI Sinyalir Ada Keterlibatan Warga
-
Heboh Seorang Pendeta Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi
-
Bantah Prostitusi, Choi Min-hwan Tuding Jam Tidur Yulhee Penyebab Cerai
-
Gaji Rp 3,5 Juta Setelah Layani 70 Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Sindikat TPPO di Kebayoran Baru
-
Dari Website ke Kopi Darat, Begini Cara Pasutri Jaring 17 Ribu Member untuk Pesta Seks
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni