SuaraLampung.id - Artis Cynthiara Alona menjadi terdakwa kasus prostitusi anak. Sidang perdana terhadap Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Dalam dakwaan, Cynthiara Alona didakwa terlibat dalam kasus prostitusi anak bersama dua orang lainnya yaitu AA, adiknya, dan A yang diduga muncikari.
Pengacara Cynthiara Alona, Halim Darmawan tak ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga sidang langsung masuk pokok perkara.
"Ya, tadi sudah dibacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa. Dalam dakwaan itu artinya baru dugaan, belum ada bukti, saksi. selanjutnya akan dibuktikan dalam sidang," ujar Halim.
Sidang Cynthiara Alona kembali digelar pekan depan dengan beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Cynthiara Alona menerangkan, peran kliennya adalah sebagai pemilik kos-kosan yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Sementara adiknya, AA yang mengelola tempat tersebut.
Perihal A yang diduga sebagai muncikari, Cynthiara Alona mengaku hanya mengenalnya sebagai teman.
"Katanya temen, darimana asal usulnya nggak tau juga," kata pengacara Cynthiara Alona, Halim Darmawan ditemui usai sidang perdana di PN Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Halim Darmawan tidak mengetahui secara pasti, apakah pertemanan kliennya dengan A cukup akrab atau tidak.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Akui Kenal Muncikari A
"Secara keakraban seperti apa, nggak tau juga. Kalau temen kan (definisinya) banyak. Bisa spontan, kenal di jalan, kita nggak ngerti juga," ujar Halim.
Sebagai pemilik, Cynthiara Alona tidak memantau langsung kondisi kos-kosannya. Hal inilah yang diduga pengacara sang artis bisa kecolongan tempatnya menjadi tempat prostitusi.
"Begini, mungkin, sepanjang penginapan itu beroperasi, ada identitas orang yang mendaftar. Tetapi, tidak tahu perbuatannya," kata Halim.
"Siapa yang suruh datang, transaksinya gimana, berapa bayarnya, siapa penerima uang, dasarnya apa, kita tidak tahu juga," ujar dia lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026: Catat Waktu Sahur dan Buka Puasa
-
Breaking: Hujan Deras Picu Banjir di Bandar Lampung, 2 Warga Tewas Terseret Arus
-
5 Fakta Banjir yang Mengepung Bandar Lampung Usai Hujan Deras, Tiga Warga Terseret Arus
-
Azan Magrib Segera Tiba! Catat Waktu Buka Puasa di Bandar Lampung Jumat 6 Maret 2026
-
Wujudkan Rumah Impian Anda dengan BRI KPR Sekarang!