SuaraLampung.id - Artis Cynthiara Alona menjadi terdakwa kasus prostitusi anak. Sidang perdana terhadap Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Dalam dakwaan, Cynthiara Alona didakwa terlibat dalam kasus prostitusi anak bersama dua orang lainnya yaitu AA, adiknya, dan A yang diduga muncikari.
Pengacara Cynthiara Alona, Halim Darmawan tak ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga sidang langsung masuk pokok perkara.
"Ya, tadi sudah dibacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa. Dalam dakwaan itu artinya baru dugaan, belum ada bukti, saksi. selanjutnya akan dibuktikan dalam sidang," ujar Halim.
Sidang Cynthiara Alona kembali digelar pekan depan dengan beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Cynthiara Alona menerangkan, peran kliennya adalah sebagai pemilik kos-kosan yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Sementara adiknya, AA yang mengelola tempat tersebut.
Perihal A yang diduga sebagai muncikari, Cynthiara Alona mengaku hanya mengenalnya sebagai teman.
"Katanya temen, darimana asal usulnya nggak tau juga," kata pengacara Cynthiara Alona, Halim Darmawan ditemui usai sidang perdana di PN Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Halim Darmawan tidak mengetahui secara pasti, apakah pertemanan kliennya dengan A cukup akrab atau tidak.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Akui Kenal Muncikari A
"Secara keakraban seperti apa, nggak tau juga. Kalau temen kan (definisinya) banyak. Bisa spontan, kenal di jalan, kita nggak ngerti juga," ujar Halim.
Sebagai pemilik, Cynthiara Alona tidak memantau langsung kondisi kos-kosannya. Hal inilah yang diduga pengacara sang artis bisa kecolongan tempatnya menjadi tempat prostitusi.
"Begini, mungkin, sepanjang penginapan itu beroperasi, ada identitas orang yang mendaftar. Tetapi, tidak tahu perbuatannya," kata Halim.
"Siapa yang suruh datang, transaksinya gimana, berapa bayarnya, siapa penerima uang, dasarnya apa, kita tidak tahu juga," ujar dia lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pelajar Hilang di Curug Sri Rahayu Way Kanan
-
Teka-teki Kematian Dokter Magang di Metro: IDI Lampung Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona
-
Bukan Sekadar Biji: Ambisi Lampung Menjadi Kiblat Cokelat Premium Dunia
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas