SuaraLampung.id - Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri mesti memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan bagi yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri.
"Berlaku efektif tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers dipantau via daring di Jakarta, Selasa (27/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia memaparkan dalam aturan itu disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan.
Baca Juga: Viral Kepala Desa di Trenggalek Memaki Seniman Dipicu Perdebatan PPKM, Mau Dipolisikan
Disampaikan, bagi pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa - Bali dan daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR maksimum 2x24 jam.
Kemudian, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah dengan PPKM level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antar kota dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4, Wiku mengatakan, wajib menunjukkan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
"Sedangkan dari dan ke daerah level 1 dan 2 maka hanya wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam saja," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan, khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Baca Juga: Tutup Selama PPKM, Pengelola Tebing Breksi Andalkan Uang Kas untuk Gaji Karyawan
"Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!