SuaraLampung.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan penarikan uji materi Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Permohonan penarikan uji materi pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C diajukan Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Boyamin menjelaskan alasan penarikan itu adalah untuk memaklumi kondisi pandemi COVID-19 saat ini serta pihak yang dirugikan, yakni pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan serupa.
“Kami merasa ‘legal standing’ kami menjadi tidak relevan karena yang dirugikan telah mengajukan sehingga jangan sampai jadi pengganggu dari teman-teman pegawai KPK yang tidak lulus TWK yang mengajukan uji materi baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung (MA),” kata Boyamin di depan Majelis Panel MK yang diketuai Hakim Konstitusi Aswanto yang didampingi oleh Hakim Kontitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dilansir dari ANTARA.
MK telah menerima surat tertanggal 21 Juni 2021 perihal permohonan pencabutan atas uji materi UU KPK yang diajukan MAKI bersama dua lembaga swadaya lainnya.
Hadir secara virtual, pemohon dalam sidang dengan agenda konfirmasi penarikan kembali perkara itu diwakili oleh Boyamin bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Marselinus Edwin Hardian dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Boyamin mengatakan bahwa istilah penarikan permohonan, bukan pencabutan, disampaikan dengan harapan agar pihaknya tidak mendapat “blacklist” jika ingin mengajukan permohonan kembali atas uji materi serupa di kemudian hari.
Untuk diketahui, Pasal 35 ayat (2) UU MK sendiri menyatakan bahwa penarikan kembali permohonan mengakibatkan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Atas klarifikasi tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan bahwa MK menerima permohonan penarikan tersebut dan akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim untuk menindaklanjutinya.
Baca Juga: MAKI Duga Ada Oknum di Balik Vonis Ringan Pinangki
“Dengan demikian sidang untuk melakukan klarifikasi kepada para pemohon berkaitan dengan surat tertanggal 21 juni 2021 perihal permohonan pencabutan perkara dengan registrasi nomor 25/PUU-XIX/2021 dianggap selesai dan kami akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim,” ujar Aswanto. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Bea Cukai Bakar 44 Juta Rokok Ilegal: Kerugian Negara Rp44 Miliar Terselamatkan
-
Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit
-
Perkuat Investasi Hijau dan Berkelanjutan, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026
-
Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan