SuaraLampung.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan penarikan uji materi Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Permohonan penarikan uji materi pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C diajukan Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Boyamin menjelaskan alasan penarikan itu adalah untuk memaklumi kondisi pandemi COVID-19 saat ini serta pihak yang dirugikan, yakni pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan serupa.
“Kami merasa ‘legal standing’ kami menjadi tidak relevan karena yang dirugikan telah mengajukan sehingga jangan sampai jadi pengganggu dari teman-teman pegawai KPK yang tidak lulus TWK yang mengajukan uji materi baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung (MA),” kata Boyamin di depan Majelis Panel MK yang diketuai Hakim Konstitusi Aswanto yang didampingi oleh Hakim Kontitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dilansir dari ANTARA.
MK telah menerima surat tertanggal 21 Juni 2021 perihal permohonan pencabutan atas uji materi UU KPK yang diajukan MAKI bersama dua lembaga swadaya lainnya.
Hadir secara virtual, pemohon dalam sidang dengan agenda konfirmasi penarikan kembali perkara itu diwakili oleh Boyamin bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Marselinus Edwin Hardian dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Boyamin mengatakan bahwa istilah penarikan permohonan, bukan pencabutan, disampaikan dengan harapan agar pihaknya tidak mendapat “blacklist” jika ingin mengajukan permohonan kembali atas uji materi serupa di kemudian hari.
Untuk diketahui, Pasal 35 ayat (2) UU MK sendiri menyatakan bahwa penarikan kembali permohonan mengakibatkan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Atas klarifikasi tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan bahwa MK menerima permohonan penarikan tersebut dan akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim untuk menindaklanjutinya.
Baca Juga: MAKI Duga Ada Oknum di Balik Vonis Ringan Pinangki
“Dengan demikian sidang untuk melakukan klarifikasi kepada para pemohon berkaitan dengan surat tertanggal 21 juni 2021 perihal permohonan pencabutan perkara dengan registrasi nomor 25/PUU-XIX/2021 dianggap selesai dan kami akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim,” ujar Aswanto. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik