SuaraLampung.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan penarikan uji materi Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Permohonan penarikan uji materi pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C diajukan Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Boyamin menjelaskan alasan penarikan itu adalah untuk memaklumi kondisi pandemi COVID-19 saat ini serta pihak yang dirugikan, yakni pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan serupa.
“Kami merasa ‘legal standing’ kami menjadi tidak relevan karena yang dirugikan telah mengajukan sehingga jangan sampai jadi pengganggu dari teman-teman pegawai KPK yang tidak lulus TWK yang mengajukan uji materi baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung (MA),” kata Boyamin di depan Majelis Panel MK yang diketuai Hakim Konstitusi Aswanto yang didampingi oleh Hakim Kontitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: MAKI Duga Ada Oknum di Balik Vonis Ringan Pinangki
MK telah menerima surat tertanggal 21 Juni 2021 perihal permohonan pencabutan atas uji materi UU KPK yang diajukan MAKI bersama dua lembaga swadaya lainnya.
Hadir secara virtual, pemohon dalam sidang dengan agenda konfirmasi penarikan kembali perkara itu diwakili oleh Boyamin bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Marselinus Edwin Hardian dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Boyamin mengatakan bahwa istilah penarikan permohonan, bukan pencabutan, disampaikan dengan harapan agar pihaknya tidak mendapat “blacklist” jika ingin mengajukan permohonan kembali atas uji materi serupa di kemudian hari.
Untuk diketahui, Pasal 35 ayat (2) UU MK sendiri menyatakan bahwa penarikan kembali permohonan mengakibatkan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Atas klarifikasi tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan bahwa MK menerima permohonan penarikan tersebut dan akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim untuk menindaklanjutinya.
Baca Juga: MAKI Harapkan Edhy Prabowo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU KPK: 10 Tahun Penjara
“Dengan demikian sidang untuk melakukan klarifikasi kepada para pemohon berkaitan dengan surat tertanggal 21 juni 2021 perihal permohonan pencabutan perkara dengan registrasi nomor 25/PUU-XIX/2021 dianggap selesai dan kami akan melaporkan ke rapat permusyawaratan hakim,” ujar Aswanto. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jampidsus Diminta Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun
-
Mafia Migas Muncul Lagi dan Bikin Geger
-
Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset
-
KPK Didesak Lacak Harta Kekayaan Kapolda Kalsel Seperti Rafael Alun
-
MAKI Sebut Hasto Masih Bisa Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran