Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Juli 2021 | 09:41 WIB
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjelaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan meminjam dana Rp90 miliar ke PT SMI untuk membangun jalan. [Lampungpro.co/Pemkab Lampung Selatan]

“Pinjaman PEN ini adalah pinjaman yang sangat mendesak. Artinya pinjaman ini sifatnya untuk kebutuhan yang sangat mendesak,” tuturnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan adanya realokasi, refocusing, kemudian penurunan pendapatan daerah, akan terjadi potensi pengurangan belanja daerah seperti infrastruktur.

Di satu sisi kata dia, belanja tersebut sudah masuk ke dalam perencanaan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Lampung Selatan

“Apabila kegiatan ini tidak dilaksanakan, tentunya akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang melambat di Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya. 

Baca Juga: Oknum PNS Terlibat Pungli Tes Antigen, Bupati Lampung Selatan Marah Besar

Seperti diketahui, pelaksanaan program PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020). Pemerintah menunjuk PT SMI (Persero) sebagai pelaksana sekaligus penyalur dana pinjaman program ini.

Load More