Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Juli 2021 | 15:12 WIB
Ilustrasi Suasana Bandara Radin Inten II Lampung. Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan aturan baru mengenai penerbangan bagi penumpang pesawat. [ANTARA]

SE ini bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021. (ANTARA)

Load More