SuaraLampung.id - Beredar info syarat membuat KTP Elektronik di Bandar Lampung harus menyertakan sertifikat vaksin COVID-19.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menanggapi beredarnya kabar sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat membuat KTP elektronik.
Pemkot Bandar Lampung membantah kabar sertifikat vaksin COVID-19 jadi syarat membuat KTP elektronik.
"Tidak benar kartu atau surat vaksinasi jadi salah satu persyaratan untuk mengurus dan membuat KTP elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, A. Zainuddin, Senin (19/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Nomor Call Center Bantuan Sembako untuk Warga Bandar Lampung yang Jalani Isoman
Zainuddin menegaskan bahwa informasi sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat membuat KTP elektronik adalah hoaks.
"Pelayanan Disdukcapil tidak ada hubungannya dengan vaksinasi. Jadi tidak ada itu kelengkapan vaksin dan sebagainya untuk mengurus dokumen kependudukan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa dalam masa pandemi COVID-19, pihaknya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan memastikan loket-loket pelayanan buka sejak pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatab Masyarakat (PPKM) Darurat, Disdukcapil Bandar Lampung membatasi pelayanan pembuatan dokumen kependudukan berkisar 60 sampai 70 berkas dari sebelumnya yang bisa mencapai 300 dokumen bahkan lebih.
Zainuddin meminta kepada warga Bandar Lampung yang ingin mengurus KTP elektronik ataupun dokumen kependudukan lainnya bisa mendaftamendaftarkan secara online melalu apikasi Pelayanan Melalui Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis), sehingga mengurangi kerumunan di kantor pelayanan.
Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19? Begini Cara Cek Secara Online di PeduliLindungi
"Artinya ada pilihan untuk mengurus dokumen kependudukan ini warga bisa langsung datang kemari atau online, kalau langsung harus sebelum pukul 12.00 WIB," tutupnya.
Diketahui baru-baru ini beredar kabar di warga Bandar Lampung melalui media sosial dan WhatsApp (WA) grup bahwa kartu vaksinasi COVId-19 menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ditahan di Penjara Singapura, Paulus Tannos Terlibat Kasus Apa?
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
KTP Mees Hilgers Langsung Jadi, Disdukcapil DKI Jakarta Disindir: Warga Biasa Berminggu-minggu
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara