SuaraLampung.id - Beredar info syarat membuat KTP Elektronik di Bandar Lampung harus menyertakan sertifikat vaksin COVID-19.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menanggapi beredarnya kabar sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat membuat KTP elektronik.
Pemkot Bandar Lampung membantah kabar sertifikat vaksin COVID-19 jadi syarat membuat KTP elektronik.
"Tidak benar kartu atau surat vaksinasi jadi salah satu persyaratan untuk mengurus dan membuat KTP elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, A. Zainuddin, Senin (19/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Nomor Call Center Bantuan Sembako untuk Warga Bandar Lampung yang Jalani Isoman
Zainuddin menegaskan bahwa informasi sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat membuat KTP elektronik adalah hoaks.
"Pelayanan Disdukcapil tidak ada hubungannya dengan vaksinasi. Jadi tidak ada itu kelengkapan vaksin dan sebagainya untuk mengurus dokumen kependudukan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa dalam masa pandemi COVID-19, pihaknya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan memastikan loket-loket pelayanan buka sejak pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatab Masyarakat (PPKM) Darurat, Disdukcapil Bandar Lampung membatasi pelayanan pembuatan dokumen kependudukan berkisar 60 sampai 70 berkas dari sebelumnya yang bisa mencapai 300 dokumen bahkan lebih.
Zainuddin meminta kepada warga Bandar Lampung yang ingin mengurus KTP elektronik ataupun dokumen kependudukan lainnya bisa mendaftamendaftarkan secara online melalu apikasi Pelayanan Melalui Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis), sehingga mengurangi kerumunan di kantor pelayanan.
Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19? Begini Cara Cek Secara Online di PeduliLindungi
"Artinya ada pilihan untuk mengurus dokumen kependudukan ini warga bisa langsung datang kemari atau online, kalau langsung harus sebelum pukul 12.00 WIB," tutupnya.
Diketahui baru-baru ini beredar kabar di warga Bandar Lampung melalui media sosial dan WhatsApp (WA) grup bahwa kartu vaksinasi COVId-19 menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Murah Favorit Keluarga: Muat Banyak, Irit BBM dan Mudah Perawatan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
-
Pemain Keturunan Rp 11,3 Miliar Jadi Filosofi Nomor Punggung 21 Jordi Amat, Siapa?
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
-
Kumpulan Nasib Buruk Elkan Baggott Tolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert
Terkini
-
Skor ETPD Lampung Capai 97 Persen, BI: Digitalisasi Bisa Tingkatkan PAD
-
Jangan Asal Beli! Ini 5 Rekomendasi Sepatu Lari Murah Terbaik untuk Pemula
-
Liburan Berubah Jadi Duka: Warga Lampung Utara Hilang di Pantai Labuhan Jukung
-
BRI Berikan Bantuan Subsidi Upah ke 2,8 Juta Pekerja, Total Rp1,72 Triliun Tersalurkan
-
Guru Honorer R4 di Lampung Bernapas Lega: Disdikbud Beri Jaminan Tak Ada Pemecatan