Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Juli 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi warga menunjukkan KTP elektronik. Pemkot Bandar Lampung menjelaskan kabar sertifikat vaksin COVID-19 jadi syarat membuat KTP elektronik.

SuaraLampung.id - Beredar info syarat membuat KTP Elektronik di Bandar Lampung harus menyertakan sertifikat vaksin COVID-19.

Pemerintah Kota Bandar Lampung menanggapi beredarnya kabar sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat membuat KTP elektronik. 

Pemkot Bandar Lampung membantah kabar sertifikat vaksin COVID-19 jadi syarat membuat KTP elektronik. 

"Tidak benar kartu atau surat vaksinasi jadi salah satu persyaratan untuk mengurus dan membuat KTP elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, A. Zainuddin, Senin (19/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Nomor Call Center Bantuan Sembako untuk Warga Bandar Lampung yang Jalani Isoman

Zainuddin menegaskan bahwa informasi sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat membuat KTP elektronik adalah hoaks. 

"Pelayanan Disdukcapil tidak ada hubungannya dengan vaksinasi. Jadi tidak ada itu kelengkapan vaksin dan sebagainya untuk mengurus dokumen  kependudukan," kata dia.

Ia  mengatakan bahwa dalam masa pandemi COVID-19, pihaknya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan memastikan loket-loket pelayanan buka sejak pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatab Masyarakat (PPKM) Darurat, Disdukcapil Bandar Lampung membatasi pelayanan pembuatan dokumen kependudukan berkisar 60 sampai 70 berkas dari sebelumnya yang bisa mencapai 300 dokumen bahkan lebih.

Zainuddin meminta kepada warga Bandar Lampung yang ingin mengurus KTP elektronik ataupun dokumen kependudukan lainnya bisa mendaftamendaftarkan secara online melalu apikasi Pelayanan Melalui Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis), sehingga mengurangi kerumunan di kantor pelayanan. 

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19? Begini Cara Cek Secara Online di PeduliLindungi

"Artinya ada pilihan untuk mengurus dokumen kependudukan ini warga bisa langsung datang kemari atau online, kalau langsung harus sebelum pukul 12.00 WIB," tutupnya. 

Diketahui baru-baru ini beredar kabar di warga Bandar Lampung melalui media sosial dan WhatsApp (WA) grup bahwa kartu vaksinasi COVId-19 menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik. (ANTARA)

Load More