Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Juli 2021 | 13:23 WIB
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan kasus video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni. Polisi menangkap satu orang oknum PNS BPBD Lampung Selatan dalam perkara ini. [Humas Polres Lampung Selatan]

"Jika sudah membayar Rp100 ribu, oknum PNS itu menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni," tutur Edwin melalui siaran pers nya, Jumat (16/7/2021).

Kedua tersangka ditangkap, Selasa (13/7/2021) karena telah melakukan pemerasan dan atau Mmnghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam oprasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Kedua tersangka,dijerat pasal 368 KUH pidana, dan atau pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Edwin menegaskan pihaknya bersama Kodim 0421/LS dan Bupati Lampung Selatan, akan menindak tegas setiap pelaku pungli.

Baca Juga: Viral Video Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Pelaku Sudah Ditangkap

"Saya ingatkan kepada siapapun, agar jangan sekali kali bermimpi apalagi melakukan tindak pidana pungli, kami bersama Forkompinda akan segera menangkapnya," tegas Edwin.

Load More