SuaraLampung.id - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji diputuskan tidak melanggar kode etik saat menghadiri acara konferensi pers pengumuman hasil TWK pegawai KPK.
Laporan 75 pegawai KPK terhadap anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji dinilai tidak cukup bukti.
Karena tidak cukup bukti, maka laporan terhadap anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak dilanjutkan ke sidang etik.
"Ya, tidak cukup bukti," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya, beredar surat tertanggal 7 Juli 2021 ditandatangani oleh Albertina yang ditujukan kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan kawan-kawan selaku pelapor.
Surat itu perihal Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji.
Dalam surat tersebut disebutkan dewas telah mengklarifikasi dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya H Harefa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain itu, juga meminta keterangan dari Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska, dan Indriyanto sendiri.
Berdasarkan hasil telaah terhadap keterangan saksi dan terlapor serta data-data tersebut diperoleh fakta-fakta bahwa pada 5 Mei 2021, Indriyanto benar menghadiri konferensi pers KPK dalam kapasitas sebagai perwakilan dewas yang kehadirannya diketahui dan disetujui oleh Ketua maupun Anggota Dewas KPK.
Baca Juga: Update Laporan Novel Baswedan Cs soal Skandal TWK KPK di Komnas HAM
Kehadiran dalam konferensi pers tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berdasarkan undangan Pimpinan KPK.
"Disertakannya dewan pengawas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi konferensi pers yang akan disampaikan menyangkut organisasi/kelembagaan KPK sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan, dan sekretaris jenderal sebagai representasi pegawai," demikian bunyi surat tersebut dikutip, Kamis.
Selanjutnya, dalam surat itu disebut dalam konferensi pers tersebut, Indriyanto sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, penyampaian materi konferensi pers dilakukan oleh pimpinan dan sekretaris jenderal yang materinya telah disusun oleh biro humas bekerja sama dengan Juru Bicara KPK.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dewan pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," demikian isi surat itu.
Sebelumnya pada Senin (17/5/2021), sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK melapor Indriyanto ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Mereka mempermasalahkan soal hadirnya Indriyanto saat jumpa pers pengumuman hasil asesmen TWK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021) bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Teknologi AI Disalahgunakan, Penipuan Deepfake Ancam Keamanan Data dan Finansial Masyarakat
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi