Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 Juli 2021 | 15:17 WIB
Ilustrasi Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji. Laporan 75 pegawai KPK terhadap Indriyanto Seno Adji tidak cukup bukti. [ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/pri.]

SuaraLampung.id - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji diputuskan tidak melanggar kode etik saat menghadiri acara konferensi pers pengumuman hasil TWK pegawai KPK

Laporan 75 pegawai KPK terhadap anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji dinilai tidak cukup bukti. 

Karena tidak cukup bukti, maka laporan terhadap anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak dilanjutkan ke sidang etik.

"Ya, tidak cukup bukti," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Update Laporan Novel Baswedan Cs soal Skandal TWK KPK di Komnas HAM

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 7 Juli 2021 ditandatangani oleh Albertina yang ditujukan kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan kawan-kawan selaku pelapor.

Surat itu perihal Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji.

Dalam surat tersebut disebutkan dewas telah mengklarifikasi dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya H Harefa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain itu, juga meminta keterangan dari Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska, dan Indriyanto sendiri.

Berdasarkan hasil telaah terhadap keterangan saksi dan terlapor serta data-data tersebut diperoleh fakta-fakta bahwa pada 5 Mei 2021, Indriyanto benar menghadiri konferensi pers KPK dalam kapasitas sebagai perwakilan dewas yang kehadirannya diketahui dan disetujui oleh Ketua maupun Anggota Dewas KPK.

Baca Juga: Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno, Ini Alasannya

Kehadiran dalam konferensi pers tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berdasarkan undangan Pimpinan KPK.

"Disertakannya dewan pengawas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi konferensi pers yang akan disampaikan menyangkut organisasi/kelembagaan KPK sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan, dan sekretaris jenderal sebagai representasi pegawai," demikian bunyi surat tersebut dikutip, Kamis.

Selanjutnya, dalam surat itu disebut dalam konferensi pers tersebut, Indriyanto sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, penyampaian materi konferensi pers dilakukan oleh pimpinan dan sekretaris jenderal yang materinya telah disusun oleh biro humas bekerja sama dengan Juru Bicara KPK.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dewan pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," demikian isi surat itu.

Sebelumnya pada Senin (17/5/2021), sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK melapor Indriyanto ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Mereka mempermasalahkan soal hadirnya Indriyanto saat jumpa pers pengumuman hasil asesmen TWK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021) bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Permasalahannya lainnya adalah saat Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan SK tentang hasil asesmen TWK tersebut.

Indriyanto sendiri juga telah angkat bicara terkait adanya laporan tersebut.

"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," ucap Indriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/5/2021). (ANTARA)

Load More