SuaraLampung.id - Artis Rezky Adhitya digugat ke pengadilan oleh seorang perempuan inisial W.
Gugatan perdata terhadap Rezky Adhitya dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Ada beberapa poin gugatan yang diajukan wanita berinisial W terahdap Rezky Adhitya.
Setidaknya ada 8 poin dalam gugatan W terhadap Rezky Adhitya.
Hal itu diketahui usai gugatan W didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan tersebut diketahui terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Poin utama dalam gugatan W, adalah mengenai pengakuan anak Rezky Adhitya.
"Menyatakan anak perempuan yang bernama NKT adalah anak kandung/biologis tergugat," bunyi gugatan dalam stitus Pengadilan Negeri Tangerang, dikutip Suara.com, Selasa (6/7/2021).
Poin gugatan lainnya adalah Rezky Adhitya diminta membayar kerugian sebesar Rp17,5 miliar dan memberikan tempat tinggal.
Baca Juga: Muak Syuting Tukang Bubur Naik Haji, Citra Kirana Stres dan Nangis
"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan B. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," lanjut poin gugatan.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar : A. Kerugian Materiil sebesar Rp 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan B. Kerugian Immateril sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)," lanjutnya.
Seperti yang sudah diketahui, Rezky Adhitya telah resmi menikah dengan aktris Citra Kirana pada 2019.
Keduanya kini telah dikaruniai seorang anak. Kemudian muncul perempuan inisial W mengaku mantan pacar Rezky Adhitya yang memiliki anak darinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu