Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Juli 2021 | 13:23 WIB
Rezky Adhitya digugat wanita ke pengadilan. [Instagram/@thereal_rezkyadhitya]

SuaraLampung.id - Artis Rezky Adhitya digugat ke pengadilan oleh seorang perempuan inisial W. 

Gugatan perdata terhadap Rezky Adhitya dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Ada beberapa poin gugatan yang diajukan wanita berinisial W terahdap Rezky Adhitya.  

Setidaknya ada 8 poin dalam gugatan W terhadap Rezky Adhitya. 

Baca Juga: Muak Syuting Tukang Bubur Naik Haji, Citra Kirana Stres dan Nangis

Hal itu diketahui usai gugatan W didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan tersebut diketahui terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.

Poin utama dalam gugatan W, adalah mengenai pengakuan anak Rezky Adhitya.

Isi tuntutan perempuan berinisia W terhadap Rezky Aditya. [Caputre situs PN Tangerang]

"Menyatakan anak perempuan yang bernama NKT adalah anak kandung/biologis tergugat," bunyi gugatan dalam stitus Pengadilan Negeri Tangerang, dikutip Suara.com, Selasa (6/7/2021).

Poin gugatan lainnya adalah Rezky Adhitya diminta membayar kerugian sebesar Rp17,5 miliar dan memberikan tempat tinggal.

Baca Juga: Rezky Adhitya Diisukan Punya Anak di Luar Nikah, Citra Kirana Posting Kemesraan

"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan B. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," lanjut poin gugatan.

Load More