SuaraLampung.id - Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Lampung, permintaan akan tabung oksigen bertambah di pasaran. Banyaknya permintaan ini membuat harga tabung oksigen naik.
Tidak tanggung-tanggung kenaikan harga tabung oksigen di Lampung mencapai tidak kali lebih tinggi dari harga normal. Saat ini harga tabung oksigen ukuran 1 m3 mencapai harga Rp2 juta/tabung.
Hal ini berdasarkan data dari Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU mencatat harga tabung oksigen di lima provinsi yakni Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengku, dan Bangka Belitung, mengalami kenaikan. Harga tabung oksigen ukuran 1 m3 mencapai harga Rp2 juta/tabung atau naik tiga kali lebih besar dari harga normal.
"Selain harganya yang tinggi, juga diketahui bahwa stok tidak tersedia. Berdasarkan pemantauan pada agen pengisian oksigen juga didapatkan informasi bahwa saat ini tidak lagi melayani sewa tabung oksigen. Agen hanya melayani isi ulang dengan harga rata-rata Rp50 ribu per meter kubik," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro, Senin (5/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Dia mengatakan, berdasarkan pemantauan tersebut, diketahui naiknya harga tabung oksigen terjadi karena tingginya permintaan, stok terbatas, dan tempat penyewaan tabung juga terbatas.
Atas kondisi ini, KPPU menghimbau kepada masyarakat atau stakeholder dapat menyampaikan informasi dan laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 yang berdampak pada adanya hambatan pada pasokan dan distribusi, yang berdampak pada meningkatnya harga di tingkat konsumen.
Temuan lainnya, kesediaan pasokan obat-obatan yang biasa digunakan dalam penyembuhan Covid-19, dari 11 jenis obat yang diatur Surat Keputusan Menteri Keesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease, diketahui terdapat empat jenis obat yang biasa tersedia di apotek yaitu Favipiravir 200 mg, Oseltamivir 75 mg, Ivermectin 12 mg, dan Azithromycin 500 mg.
Berdasarkan pemantauan, terdapat dua jenis obat yang masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), yaitu Oseltamivir 75 mg dan Azithromycin 500 mg.
"Selain itu, juga didapatkan informasi bahwa kesediaan pasokan dari obat-obatan tersebut terbatas dan banyak apotek yang tidak lagi memiliki stok. Berdasarkan konfirmasi yang didapatkan dari distributor, dijelaskan bahwa suplai obat-obatan Covid-19 kepada apotek dibatasi," kata Wahyu Bekti.
Baca Juga: Pemkab Lampung Tengah Larang Warga Gelar Hajatan, Catat Tanggalnya
Distributor fokus melakukan pemenuhan kebutuhan obat Covid-19 untuk rumah sakit atau layanan kesehatan pasien Covid-19. Namun, dipastikan bahwa kesediaan stok pada gudang induk dapat memenuhi kebutuhan.
Masih berdasarkan hasil pemantauan, didapatkan informasi bahwa meskipun permintaan terus mengalami kenaikan, stok vitamin di tingkat apotek pada lima provinsi wilayah kerja masih tersedia dengan jumlah cukup dan harga cenderung stabil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG