SuaraLampung.id - Vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak diperbolehkan pemerintah. Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana menggelar vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak.
Rencananya vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak dimulai pekan depan. Pemkot Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menggelar vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak.
"InsyaAllah kami akan siapkan pekan depan pelaksanaan vaksinasi usia 12-18 tahun. Rencananya kami akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan, untuk melakukan pendataan, apalagi sekarangkan anak-anak sekolah sedang libur," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Kamis (1/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Pemkot Bandar Lampung menghimbau agar para guru di Bandar Lampung, untuk melakukan sosialisasi ke orang tua. Kepada orang tua yang memiliki anak usia 12-18 tahun, juga diminta untuk bersiap-siap untuk didata.
"Untuk persyaratannya sendiri, hanya untuk yang berdomisili di Bandar Lampung. Kami ambil anak-anak sekolah, karena rumahnya dekat dengan Puskesmas, jadi lebih mudah untuk vaksinasi selanjutnya," ujar Eva Dwiana.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 yang berlaku bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun.
"Program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu (30/6)," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi yang dihubungi di Jakarta pada Kamis (1/7/2021) pagi dilansir dari ANTARA.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
Surat edaran tersebut menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.
Baca Juga: Minta Anak Ikut Vaksinasi Covid-19, Anies: Jadilah Orang Tua Bertanggungjawab
Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.
"Tujuannya untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan," kata Siti Nadia.
Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi, kata Siti Nadia, dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia lebih dari 18 tahun.
Peserta vaksinasi anak juga diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak, kata Siti Nadia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Cara Cepat Klaim Sebar ShopeePay Hari Ini, Saldo Langsung Masuk!
-
5 Tips Jitu Menggunakan Transportasi Umum di Jakarta Agar Lebih Mudah dan Hemat
-
Main Padel Makin Seru, Dapatkan Cashback Rp100.000 Pakai BRImo dari BRI
-
BRI Tunjukkan Ketangguhan Kinerja dan Diapresiasi 2 Penghargaan Bergengsi
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025