SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, digagalkan petugas Polres Tanggamus dan petugas lapas.
Petugas menangkap dua orang yang hendak menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Kota Agung pada Rabu (30/6/2021) sore. Dua orang itu diketahui warga Bandar Lampung.
Mereka adalah MI (25) dan MAP (23) warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Keduanya kini diperiksa di Polres Tanggamus.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang buki satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 42 gram, tiga handphone, dua dompet, dan sepeda motor Suzuki FU tanpa plat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengungkapkan, penangkapan keduanya merupakan hasil kolaborasi LP Kelas IIB Kota Agung, Sat Intelkam, dan Satresnarkoba.
"Kedua kurir tersebut teridentifikasi hendak memasukkan sabu dengan modus mengatarkan makanan ke dalam Lapas pada pukul 17.00 WIB dan teridentifikasi petugas piket," ungkap Iptu Deddy Wahyudi, Rabu (30/6/2021) malam dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Berdasarkan keterangan awal, kronologis kedua kurir membawa barang haram tersebut setelah transaksi dari seorang narapidana kepada bandar di Bandar Lampung.
"Jadi, dua kurir ini membawa sabu dari Bandar Lampung. Lalu menurunkan di Pringsewu dan melanjutkan ke Tanggamus mengantarkan sabu ke Lapas Kota Agung," ujarnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan pendalaman terhadap kedua kurir tersebut barang haram itu akan diantarkan kepada seorang warga binaan di dalam Lapas.
Baca Juga: Gempa Bumi di Tanggamus Tidak Berpotensi Tsunami
"Hasil pendalaman, kami sudah mengerucut kepada seorang warga binaan berinisial A yang merupakan narapidana kasus narkoba limpahan Lapas Bandar Lampung," ungkapnya.
Kasat menegaskan, atas penangkapan tersebut pihaknya akan melakukan pengembangan kepada bandar yang diduga dari Bandar Lampung. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan muasal sabu tersebut," kata dia.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan kedua kurir bahwa mereka sebelumnya juga memasukan barang haram sejenis kedalam lapas dengan modus yang sama.
"Mereka memanfaatkan kelengahan para petugas piket dan memasukan sabu bersamaan makanan. Beruntung petugas tidak lengah sehingga berhasil mengamankan keduanya," kata Iptu Deddy Wahyudi.
Berdasarkan pengakuan IS yang berperan penting dalam pengiriman sabu tersebut, dia mendapatkan bayaran Rp2,5 juta dari pengirim yang ada di Bandar Lampung.
"Dibayar Rp2,5 juta dan saya bagi ke kawan saya sebesar Rp500 ribu," kata pria berbadan kecil tersebut saat berada di Polres Tanggamus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026: Catat Waktu Sahur dan Buka Puasa
-
Breaking: Hujan Deras Picu Banjir di Bandar Lampung, 2 Warga Tewas Terseret Arus
-
5 Fakta Banjir yang Mengepung Bandar Lampung Usai Hujan Deras, Tiga Warga Terseret Arus
-
Azan Magrib Segera Tiba! Catat Waktu Buka Puasa di Bandar Lampung Jumat 6 Maret 2026
-
Wujudkan Rumah Impian Anda dengan BRI KPR Sekarang!