SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, digagalkan petugas Polres Tanggamus dan petugas lapas.
Petugas menangkap dua orang yang hendak menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Kota Agung pada Rabu (30/6/2021) sore. Dua orang itu diketahui warga Bandar Lampung.
Mereka adalah MI (25) dan MAP (23) warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Keduanya kini diperiksa di Polres Tanggamus.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang buki satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 42 gram, tiga handphone, dua dompet, dan sepeda motor Suzuki FU tanpa plat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengungkapkan, penangkapan keduanya merupakan hasil kolaborasi LP Kelas IIB Kota Agung, Sat Intelkam, dan Satresnarkoba.
"Kedua kurir tersebut teridentifikasi hendak memasukkan sabu dengan modus mengatarkan makanan ke dalam Lapas pada pukul 17.00 WIB dan teridentifikasi petugas piket," ungkap Iptu Deddy Wahyudi, Rabu (30/6/2021) malam dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Berdasarkan keterangan awal, kronologis kedua kurir membawa barang haram tersebut setelah transaksi dari seorang narapidana kepada bandar di Bandar Lampung.
"Jadi, dua kurir ini membawa sabu dari Bandar Lampung. Lalu menurunkan di Pringsewu dan melanjutkan ke Tanggamus mengantarkan sabu ke Lapas Kota Agung," ujarnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan pendalaman terhadap kedua kurir tersebut barang haram itu akan diantarkan kepada seorang warga binaan di dalam Lapas.
Baca Juga: Gempa Bumi di Tanggamus Tidak Berpotensi Tsunami
"Hasil pendalaman, kami sudah mengerucut kepada seorang warga binaan berinisial A yang merupakan narapidana kasus narkoba limpahan Lapas Bandar Lampung," ungkapnya.
Kasat menegaskan, atas penangkapan tersebut pihaknya akan melakukan pengembangan kepada bandar yang diduga dari Bandar Lampung. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan muasal sabu tersebut," kata dia.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan kedua kurir bahwa mereka sebelumnya juga memasukan barang haram sejenis kedalam lapas dengan modus yang sama.
"Mereka memanfaatkan kelengahan para petugas piket dan memasukan sabu bersamaan makanan. Beruntung petugas tidak lengah sehingga berhasil mengamankan keduanya," kata Iptu Deddy Wahyudi.
Berdasarkan pengakuan IS yang berperan penting dalam pengiriman sabu tersebut, dia mendapatkan bayaran Rp2,5 juta dari pengirim yang ada di Bandar Lampung.
"Dibayar Rp2,5 juta dan saya bagi ke kawan saya sebesar Rp500 ribu," kata pria berbadan kecil tersebut saat berada di Polres Tanggamus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bea Cukai Bakar 44 Juta Rokok Ilegal: Kerugian Negara Rp44 Miliar Terselamatkan
-
Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit
-
Perkuat Investasi Hijau dan Berkelanjutan, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026
-
Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan
-
Kala Asmara Berbuah Petaka: Siswa SMK di Pringsewu Dijemput Paksa Polisi