SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, digagalkan petugas Polres Tanggamus dan petugas lapas.
Petugas menangkap dua orang yang hendak menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Kota Agung pada Rabu (30/6/2021) sore. Dua orang itu diketahui warga Bandar Lampung.
Mereka adalah MI (25) dan MAP (23) warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Keduanya kini diperiksa di Polres Tanggamus.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang buki satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 42 gram, tiga handphone, dua dompet, dan sepeda motor Suzuki FU tanpa plat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengungkapkan, penangkapan keduanya merupakan hasil kolaborasi LP Kelas IIB Kota Agung, Sat Intelkam, dan Satresnarkoba.
"Kedua kurir tersebut teridentifikasi hendak memasukkan sabu dengan modus mengatarkan makanan ke dalam Lapas pada pukul 17.00 WIB dan teridentifikasi petugas piket," ungkap Iptu Deddy Wahyudi, Rabu (30/6/2021) malam dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Berdasarkan keterangan awal, kronologis kedua kurir membawa barang haram tersebut setelah transaksi dari seorang narapidana kepada bandar di Bandar Lampung.
"Jadi, dua kurir ini membawa sabu dari Bandar Lampung. Lalu menurunkan di Pringsewu dan melanjutkan ke Tanggamus mengantarkan sabu ke Lapas Kota Agung," ujarnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan pendalaman terhadap kedua kurir tersebut barang haram itu akan diantarkan kepada seorang warga binaan di dalam Lapas.
Baca Juga: Gempa Bumi di Tanggamus Tidak Berpotensi Tsunami
"Hasil pendalaman, kami sudah mengerucut kepada seorang warga binaan berinisial A yang merupakan narapidana kasus narkoba limpahan Lapas Bandar Lampung," ungkapnya.
Kasat menegaskan, atas penangkapan tersebut pihaknya akan melakukan pengembangan kepada bandar yang diduga dari Bandar Lampung. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan muasal sabu tersebut," kata dia.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan kedua kurir bahwa mereka sebelumnya juga memasukan barang haram sejenis kedalam lapas dengan modus yang sama.
"Mereka memanfaatkan kelengahan para petugas piket dan memasukan sabu bersamaan makanan. Beruntung petugas tidak lengah sehingga berhasil mengamankan keduanya," kata Iptu Deddy Wahyudi.
Berdasarkan pengakuan IS yang berperan penting dalam pengiriman sabu tersebut, dia mendapatkan bayaran Rp2,5 juta dari pengirim yang ada di Bandar Lampung.
"Dibayar Rp2,5 juta dan saya bagi ke kawan saya sebesar Rp500 ribu," kata pria berbadan kecil tersebut saat berada di Polres Tanggamus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
UPDATE Pencarian Penumpang KMP Tegar Jaya yang Tenggelam di Tegal Mas: 1 Ditemukan Tewas
-
Ultimatum untuk Paul Munster! Suporter Bhayangkara FC: Wajib Menang Lawan Persis Solo
-
BRI Permudah Reaktivasi Rekening Dormant via BRImo, Tak Perlu ke Kantor Cabang
-
Supir Fuso Ditemukan Meninggal di Dalam Truk di Mesuji, Ini Penyebabnya
-
Gempa Lampung Utara Hari Ini: Getaran Terasa Hingga Kota Agung, Ada Potensi Susulan?