SuaraLampung.id - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung dr Aditya M Biomed meminta kepada orangtua untuk tidak membawa anak-anaknya ke luar apabila tidak ada persoalan yang penting sekali.
"Meski banyak yang bilang anak-anak sudah bosan di rumah, tapi tolong dua minggu saja agar mereka kurangi mobilitasnya dan tidak jalan-jalan ke mal atau tempat pariwisata," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, dari pihak pemerintah bisa membuat kebijakan atau aturan untuk sementara anak-anak dilarang dibawa ke mal dan prokesnya bisa diketatkan lagi.
"Apalagi saat ini angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia tertinggi di dunia. Jadi menurut saya, peran orang tua di sini penting, untuk batasi mobilitas anak-anaknya dan tidak membawa mereka ke mal atau semacamnya," kata dia lagi.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengimbau orang tua yang membawa anak-anaknya jalan-jalan ke mal atau tempat wisata untuk lebih waspada.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta orang tua memastikan anak-anak memakai masker saat datang ke pusat perbelanjaan atau mal.
"Kami tidak larang masyarakat bawa anak-anak untuk ke mal, tapi saya minta tolong prokes agar lebih ketat lagi. Anak-anak yang masuk diperhatikan agar mereka pakai masker, sehingga terhindar dari COVID-19," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin (28/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia pun meminta masyarakat dalam hal ini para orangtua agar lebih memperhatikan kesehatan anak-anaknya. Dirinya pun mengakui bahwa telah banyak melakukan imbauan dan turun langsung ke lapangan guna mengingatkan masyarakat untuk taat prokes.
"Kami selalu ingatkan dan melakukan imbauan kepada masyarakat tak henti-hentinya. Jadi tolong mengerti kalau saya menegur untuk memakai masker itu karena untuk kesehatan bersama," kata dia lagi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Pembacokan Anggota Dalmas Polda Lampung
Pemkot Bandar Lampung dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19, yang salah satu poinnya membatasi jam operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Pelaku usaha pun harus menerapkan prokes lebih ketat dengan operasional dimulai dari pukul 07.00-20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas, namun untuk pelayanan makanan melalui pesan antar, pemkot memberikan izin usahanya tetap buka hingga 24 jam. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
Terkini
-
Bandar Lampung Tertinggi! Beras dan Cabai Jadi Biang Kerok Inflasi di Lampung
-
Bermodal Barcode Sakti Online dan Truk Siluman, Penimbun Solar Subsidi di Balam Diciduk di SPBU
-
Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter
-
Payroll Lebih Cepat dan Tertib, Ini Solusi Digital dari QLola by BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles