SuaraLampung.id - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung dr Aditya M Biomed meminta kepada orangtua untuk tidak membawa anak-anaknya ke luar apabila tidak ada persoalan yang penting sekali.
"Meski banyak yang bilang anak-anak sudah bosan di rumah, tapi tolong dua minggu saja agar mereka kurangi mobilitasnya dan tidak jalan-jalan ke mal atau tempat pariwisata," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, dari pihak pemerintah bisa membuat kebijakan atau aturan untuk sementara anak-anak dilarang dibawa ke mal dan prokesnya bisa diketatkan lagi.
"Apalagi saat ini angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia tertinggi di dunia. Jadi menurut saya, peran orang tua di sini penting, untuk batasi mobilitas anak-anaknya dan tidak membawa mereka ke mal atau semacamnya," kata dia lagi.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengimbau orang tua yang membawa anak-anaknya jalan-jalan ke mal atau tempat wisata untuk lebih waspada.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta orang tua memastikan anak-anak memakai masker saat datang ke pusat perbelanjaan atau mal.
"Kami tidak larang masyarakat bawa anak-anak untuk ke mal, tapi saya minta tolong prokes agar lebih ketat lagi. Anak-anak yang masuk diperhatikan agar mereka pakai masker, sehingga terhindar dari COVID-19," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin (28/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia pun meminta masyarakat dalam hal ini para orangtua agar lebih memperhatikan kesehatan anak-anaknya. Dirinya pun mengakui bahwa telah banyak melakukan imbauan dan turun langsung ke lapangan guna mengingatkan masyarakat untuk taat prokes.
"Kami selalu ingatkan dan melakukan imbauan kepada masyarakat tak henti-hentinya. Jadi tolong mengerti kalau saya menegur untuk memakai masker itu karena untuk kesehatan bersama," kata dia lagi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Pembacokan Anggota Dalmas Polda Lampung
Pemkot Bandar Lampung dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19, yang salah satu poinnya membatasi jam operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Pelaku usaha pun harus menerapkan prokes lebih ketat dengan operasional dimulai dari pukul 07.00-20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas, namun untuk pelayanan makanan melalui pesan antar, pemkot memberikan izin usahanya tetap buka hingga 24 jam. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Palembang Digagalkan di Bakauheni, Ada Spesies Langka
-
Cukup Sekali Klik, Fitur Toggle BRImo Gabungkan Transfer dan Investasi Emas Mulai Rp10 Ribu
-
Begal Viral di Pringsewu Ternyata Hoaks! Siasat Licik Suami Bohongi Istri karena Judol
-
Misteri Sosok Ardian: Pekerja Salon di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa Usai Karaoke
-
Perkuat Wealth Management, BRI Tambah Pilihan Investasi Global Berbasis USD di BRImo