Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 Juni 2021 | 19:58 WIB
Ilustrasi Penembakan. Oknum TNI eksekutor yang menembak mati wartawan Mara Salem Harahap di Simalungun, Sumut. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraLampung.id - Aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Hasil penyelidikan, diketahui ada keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan tersebut. 

Oknum TNI berinisial A adalah eksekutor yang menembak mati wartawan Mara Salem Harahap di Simalungun, Sumut. Oknum TNI ini adalah orang suruhan dari pemilik Ferrari Bar and resto.

Rasa sakit hati yang mendasari aksi pembunuhan berencana terhadap wartawan Mara Salem Harahap. Pihak Ferrari Bar and resto sakit hati terhadap Mara Salem karena pemberitaannya membuat tempat usahanya tutup. 

Hingga kini, A masih belum ditangkap kepolisian. Namun, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengemukakan, motif penembakan terhadap Mara lantaran sakit hati.

Baca Juga: Eksekutor Penembak Mati Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut, Ternyata Oknum TNI

“Modus operansi dan motifnya adalah timbulnya rasa sakit hati,” ujar Kapolda Sumut seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Kamis (24/6/2021).

Panca mengemukakan, sebelumnya berhasil menangkap dua tersangka, yakni YFP (31) yang merupakan humas atau manager di Ferrari Bar and Resto. YFP tercatat sebagai warga Jalan Melati Perum Senayan Kelurahan Tanjung Tonga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Sedangkan S (57) merupakan pemilik Ferrari Bar and resto, yang bertempat tinggal di Jalan Serong Bawah No 42, Siantar Barat, Pematangsiantar.

“Setelah mengumpulkan alat bukti CCTV dan alat bukti lainnya, kita berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka yaitu YFP (31) dan S (57).”

Dari pengakuan dua tersangka, Panca mengemukakan, S merasa terganggu oleh korban yang kerap memberitakan tempat usahanya, hingga akhirnya tidak bisa membuka usaha gara-gara pemberitaan korban. Selain itu, Marsal Harahap diduga meminta sejumlah uang kepada pengelola Ferrari Bar and Resto.

Baca Juga: Golkar Berhentikan Yasir Ridho dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Sumut

“Pelaku merencanakan untuk memberi pelajaran kepada korban Mara Salem Harahap dengan cara menembaknya,” jelas Panca.

Atas dasar itu, S kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta kepada A untuk dibelikan senjata. Lalu pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer Rp 10 Juta kepada A dan Rp 5 juta kepada Y plus Rp3 juta menyusul.

“Jadi Y menerima total Rp 8 juta,” katanya yang hadir bersama Pangdam I/BB.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polda Sumut berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap. Tersangka penembakan terhadap pemimpin redaksi media lassernewstoday.com diketahui berjumlah dua orang.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial YD dan AS. Keduanya diciduk aparat gabungan setelah beberapa hari menembak mati Marsal di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Sebelum pelaku penembakan tertangkap, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sudah ada tersangka penembakan wartawan yang ditahan.

Informasi tersebut disampaikannya saat berkunjung ke Markas Komando (Mako) Satuan Brimob Batalyon B Kompi II Kota Pematangsiantar pada Rabu (23/6/2021) malam.

“Sampai saat ini, sudah ada yang kita amankan (pelaku). Selanjutkan akan saya sampaikan secara lengkap besok atau lusa,” katanya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com.

Dikemukakannya, sampai saat ini tim yang telah dibentuk untuk mengungkap tindak pidana penembakan wartawan masih bekerja sesuai arahan dan harapannya.

“Mereka sampai saat ini bekerja untuk menuntaskan dan mengungkap perkara ini secara lengkap, dan sempurna. Apa yang saya dapatkan dan cek, akan saya sampaikan dalam kesempatan berikutnya kepada teman-teman berikutnya,” jelasnya.

Load More