SuaraLampung.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah mengetatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan," demikian isi Inmendagri yang diterima di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Perpanjangan PPKM mikro tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Beberapa pengetatan diberlakukan pada Inmendagri 14 Tahun 2021 tersebut.
Pada Inmendagri 13 Tahun 2021, pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dari kapasitas. Sementara, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Sementara pada Inmendagri 14 Tahun 2021, pengaturan terdapat perbedaan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal.
Untuk, kegiatan makan minum di tempat kapasitasnya diatur sebesar 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Sampaikan Sapa Aruh, Sri Sultan Sebut Implementasi PPKM Mikro Belum Maksimal
Sementara, terkait aturan bekerja dari rumah masih sama dengan instruksi sebelumnya. Daerah dengan zona merah, diminta untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran, dan WFO sebesar 25 persen.
Bagi daerah selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen WFO atau bekerja di kantor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
Pemudik Sumatera Catat! Ini Jadwal Larangan Truk Besar Saat Mudik 2026
-
Mau Iktikaf di 10 Malam Terakhir Ramadan? Ini 7 Masjid Ikonik di Lampung
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Maghrib Hari Ini