SuaraLampung.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah mengetatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan," demikian isi Inmendagri yang diterima di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Perpanjangan PPKM mikro tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Beberapa pengetatan diberlakukan pada Inmendagri 14 Tahun 2021 tersebut.
Pada Inmendagri 13 Tahun 2021, pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dari kapasitas. Sementara, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Sementara pada Inmendagri 14 Tahun 2021, pengaturan terdapat perbedaan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal.
Untuk, kegiatan makan minum di tempat kapasitasnya diatur sebesar 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Sampaikan Sapa Aruh, Sri Sultan Sebut Implementasi PPKM Mikro Belum Maksimal
Sementara, terkait aturan bekerja dari rumah masih sama dengan instruksi sebelumnya. Daerah dengan zona merah, diminta untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran, dan WFO sebesar 25 persen.
Bagi daerah selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen WFO atau bekerja di kantor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional