Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Juni 2021 | 10:31 WIB
Ilustrasi salah tangkap. Pakar hukum sarankan polisi salah tangkap dipidana. [Shutterstock]

Terkait dengan etika profesi dan penyidikan sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. (ANTARA)

Load More