SuaraLampung.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara mengenai materi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK.
Diketahui gara-gara TWK ini, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Beberapa materi soal TWK dianggap kontroversial.
Salah satu pertanyaan yang dianggap aneh adalah ketika pegawai KPK diminta memilih antara Alquran atau Pancasila. Nurul Ghufron menanggapi mengenai materi soal TWK.
Ia mengatakan lembaga tersebut termasuk dirinya tidak mengetahui adanya materi soal tes wawasan kebangsaan yang menanyakan memilih Alquran atau Pancasila.
"KPK dan saya tidak tahu tentang materi soalnya, metode dan bagaimana mekanisme evaluasi-nya, semuanya kami pasrahkan ke Badan Kepegawaian Negara," kata dia usai memberikan keterangan di Komnas HAM Jakarta, Kamis (17/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Oleh sebab itu, lanjut dia, terkait detail apakah ada materi yang menanyakan memilih Alquran atau Pancasila, Ghufron mengaku tidak tahu sama sekali.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM, Ghufron mengatakan juga tidak ditanyakan perihal materi yang menanyakan memilih Alquran atau Pancasila.
Pada kesempatan itu, Ghufron mengatakan tes wawasan kebangsaan merupakan prosedur untuk menguji pemenuhan syarat mengenai tentang kesetiaan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) UUD 1945 dan pemerintahan yang sah.
"Itu tool-nya TWK, dan yang melaksanakan BKN," katanya.
Baca Juga: Dugaan Kerja Jurnalis Dibuntuti, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lakukan Ini
Kemudian yang menentukan memenuhi syarat atau tidak juga berdasarkan asesor yang ditunjuk oleh BKN, setelah itu barulah KPK mendiskusikan hasil.
Terkait adanya pernyataan Presiden Jokowi agar tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar memberhentikan pegawai yang tidak lulus tes, Ghufron mengatakan pimpinan KPK telah berusaha memperjuangkannya.
Namun, BKN memiliki landasan pasal 69 C yang mengatakan dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil merujuk kepada peraturan perundang-undangan.
"Jadi ketentuan undang-undang yang mensyaratkan harus memenuhi syarat TWK," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat