SuaraLampung.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara mengenai materi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK.
Diketahui gara-gara TWK ini, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Beberapa materi soal TWK dianggap kontroversial.
Salah satu pertanyaan yang dianggap aneh adalah ketika pegawai KPK diminta memilih antara Alquran atau Pancasila. Nurul Ghufron menanggapi mengenai materi soal TWK.
Ia mengatakan lembaga tersebut termasuk dirinya tidak mengetahui adanya materi soal tes wawasan kebangsaan yang menanyakan memilih Alquran atau Pancasila.
"KPK dan saya tidak tahu tentang materi soalnya, metode dan bagaimana mekanisme evaluasi-nya, semuanya kami pasrahkan ke Badan Kepegawaian Negara," kata dia usai memberikan keterangan di Komnas HAM Jakarta, Kamis (17/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Oleh sebab itu, lanjut dia, terkait detail apakah ada materi yang menanyakan memilih Alquran atau Pancasila, Ghufron mengaku tidak tahu sama sekali.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM, Ghufron mengatakan juga tidak ditanyakan perihal materi yang menanyakan memilih Alquran atau Pancasila.
Pada kesempatan itu, Ghufron mengatakan tes wawasan kebangsaan merupakan prosedur untuk menguji pemenuhan syarat mengenai tentang kesetiaan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) UUD 1945 dan pemerintahan yang sah.
"Itu tool-nya TWK, dan yang melaksanakan BKN," katanya.
Baca Juga: Dugaan Kerja Jurnalis Dibuntuti, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lakukan Ini
Kemudian yang menentukan memenuhi syarat atau tidak juga berdasarkan asesor yang ditunjuk oleh BKN, setelah itu barulah KPK mendiskusikan hasil.
Terkait adanya pernyataan Presiden Jokowi agar tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar memberhentikan pegawai yang tidak lulus tes, Ghufron mengatakan pimpinan KPK telah berusaha memperjuangkannya.
Namun, BKN memiliki landasan pasal 69 C yang mengatakan dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil merujuk kepada peraturan perundang-undangan.
"Jadi ketentuan undang-undang yang mensyaratkan harus memenuhi syarat TWK," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia