SuaraLampung.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara mengenai materi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK.
Diketahui gara-gara TWK ini, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Beberapa materi soal TWK dianggap kontroversial.
Salah satu pertanyaan yang dianggap aneh adalah ketika pegawai KPK diminta memilih antara Alquran atau Pancasila. Nurul Ghufron menanggapi mengenai materi soal TWK.
Ia mengatakan lembaga tersebut termasuk dirinya tidak mengetahui adanya materi soal tes wawasan kebangsaan yang menanyakan memilih Alquran atau Pancasila.
"KPK dan saya tidak tahu tentang materi soalnya, metode dan bagaimana mekanisme evaluasi-nya, semuanya kami pasrahkan ke Badan Kepegawaian Negara," kata dia usai memberikan keterangan di Komnas HAM Jakarta, Kamis (17/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Oleh sebab itu, lanjut dia, terkait detail apakah ada materi yang menanyakan memilih Alquran atau Pancasila, Ghufron mengaku tidak tahu sama sekali.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM, Ghufron mengatakan juga tidak ditanyakan perihal materi yang menanyakan memilih Alquran atau Pancasila.
Pada kesempatan itu, Ghufron mengatakan tes wawasan kebangsaan merupakan prosedur untuk menguji pemenuhan syarat mengenai tentang kesetiaan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) UUD 1945 dan pemerintahan yang sah.
"Itu tool-nya TWK, dan yang melaksanakan BKN," katanya.
Baca Juga: Dugaan Kerja Jurnalis Dibuntuti, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lakukan Ini
Kemudian yang menentukan memenuhi syarat atau tidak juga berdasarkan asesor yang ditunjuk oleh BKN, setelah itu barulah KPK mendiskusikan hasil.
Terkait adanya pernyataan Presiden Jokowi agar tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar memberhentikan pegawai yang tidak lulus tes, Ghufron mengatakan pimpinan KPK telah berusaha memperjuangkannya.
Namun, BKN memiliki landasan pasal 69 C yang mengatakan dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil merujuk kepada peraturan perundang-undangan.
"Jadi ketentuan undang-undang yang mensyaratkan harus memenuhi syarat TWK," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung
-
Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap