SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai penyelamatan uang negara yang dilakukan KPK.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan data penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh KPK berdasarkan versi Indonesia Corruption Watch (ICW) keliru.
"Kami tidak dapat memahami data ICW yang disampaikan Arsul Sani mengenai jumlah penyelamatan kerugian negara yang ditangani KPK pada tahun 2020 yang hanya sebesar Rp114,8 miliar," kata Ali Fikri di Jakarta pada Selasa (15/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ali menyampaikan hal itu terkait dengan pernyataan anggota Komisi III DPR Arsul Sani pada hari Senin (14/6/2021) yang mengatakan bahwa Kejaksaan Agung lebih berhasil dalam kerja di bidang penanganan kasus korupsi dibandingkan KPK berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Arsul, data yang dirilis ICW selama 2020, total nilai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh Kejaksaan Agung maupun KPK adalah Rp56,739 triliun.
Dari jumlah tersebut Korps Adhyaksa menyidangkan perkara hingga senilai Rp56,7 triliun, sedangkan KPK hanya menyidangkan perkara yang nilainya Rp115,8 miliar.
"Beberapa data yang disampaikan ICW kepada publik di antaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK pada tahun 2020 pun sangat keliru dan telah kami koreksi," kata Ali.
Menurut Ali, berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada tahun 2020, misalnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur jalan di Bengkalis nilai kerugian negara sekitar Rp475 miliar, dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia adalah sekitar Rp315 miliar dan dugaan korupsi di PT waskita sekitar Rp202 miliar.
"Masih ada beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan," ungkap Ali.
Baca Juga: KPK soal Jumlah Penyelamatan Uang Negara: Data ICW Keliru
Data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK ke Kas negara, menurut Ali, pada tahun 2020 sebesar Rp293,9 miliar.
"Adapun kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 adalah senilai Rp592,4 triliun," jelas Ali
Seluruh data tersebut pun telah dipublikasikan di akhir Desember 2020.
"KPK tentu mengapresiasi atas penanganan perkara aparat penegak hukum lain, baik Kejaksaan Agung maupun Polri dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami menyadari pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, melainkan juga sinergi antarpenegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan," kata Ali. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
Terkini
-
Lolos dari Maut: Detik-detik Pemasang WiFi Tersengat Listrik di Tanggamus
-
Misteri Jasad Bayi dalam Saluran Air Dekat Pasar Tugu Terungkap, Dibuang Ibu yang Malu
-
Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung
-
Siapa Tim Alfa? Mengenal Unit TNI yang Terjun Padamkan Api di Way Kambas
-
Niat Awal Cuma Nyolong, Pemuda Pringsewu Rudapaksa Pelajar di Kamar Kos