SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai penyelamatan uang negara yang dilakukan KPK.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan data penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh KPK berdasarkan versi Indonesia Corruption Watch (ICW) keliru.
"Kami tidak dapat memahami data ICW yang disampaikan Arsul Sani mengenai jumlah penyelamatan kerugian negara yang ditangani KPK pada tahun 2020 yang hanya sebesar Rp114,8 miliar," kata Ali Fikri di Jakarta pada Selasa (15/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ali menyampaikan hal itu terkait dengan pernyataan anggota Komisi III DPR Arsul Sani pada hari Senin (14/6/2021) yang mengatakan bahwa Kejaksaan Agung lebih berhasil dalam kerja di bidang penanganan kasus korupsi dibandingkan KPK berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Arsul, data yang dirilis ICW selama 2020, total nilai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh Kejaksaan Agung maupun KPK adalah Rp56,739 triliun.
Dari jumlah tersebut Korps Adhyaksa menyidangkan perkara hingga senilai Rp56,7 triliun, sedangkan KPK hanya menyidangkan perkara yang nilainya Rp115,8 miliar.
"Beberapa data yang disampaikan ICW kepada publik di antaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK pada tahun 2020 pun sangat keliru dan telah kami koreksi," kata Ali.
Menurut Ali, berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada tahun 2020, misalnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur jalan di Bengkalis nilai kerugian negara sekitar Rp475 miliar, dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia adalah sekitar Rp315 miliar dan dugaan korupsi di PT waskita sekitar Rp202 miliar.
"Masih ada beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan," ungkap Ali.
Baca Juga: KPK soal Jumlah Penyelamatan Uang Negara: Data ICW Keliru
Data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK ke Kas negara, menurut Ali, pada tahun 2020 sebesar Rp293,9 miliar.
"Adapun kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 adalah senilai Rp592,4 triliun," jelas Ali
Seluruh data tersebut pun telah dipublikasikan di akhir Desember 2020.
"KPK tentu mengapresiasi atas penanganan perkara aparat penegak hukum lain, baik Kejaksaan Agung maupun Polri dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami menyadari pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, melainkan juga sinergi antarpenegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan," kata Ali. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Akal-akalan Kurir Paket Way Kanan Rekayasa Perampokan Uang Setoran, Ternyata untuk Judol
-
Apes! Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Malah Terjungkal dan Berakhir di RS
-
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026
-
101 Proyek Irigasi Baru Diusulkan ke Pusat: Siap Hijaukan 13 Ribu Hektare Sawah di Lampung
-
Akhir Pelarian Andi Doglang: Eksekutor Curanmor Bersenpi Lumpuh oleh Pelor Polisi Pringsewu