SuaraLampung.id - Sebanyak 20 ekor ular sanca dari Medan, Sumatera Utara, hendak diselundupkan ke Tangerang, Jawa Barat. Upaya penyelundupan ini digagalkan Balai Karantina Pertanian Lampung.
Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca asal Medan, Sumatra Utara yang akan dikirimkan ke Tanggerang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Aksi penyelundupan puluhan ular sanca ini terungkap saat tim gabungan sedang melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni yang dilakukan pada hari Senin (14/6) Malam," Kepala Karantina Pertanian Lampung, M Jumadh, dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengungkapkan bahwa ular yang diamankan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan serta tak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sehingga satwa tersebut ditahan oleh pihaknya.
Dia menjelaskan bahwa penyelundupan puluhan ular sanca ini dilakukan dengan cara dikemas dalam keranjang buah, dimana berdasarkan keterangan sopir satwa tersebut merupakan titipan dari satu agen bus, namun tidak jelas siapa pemilik sebenarnya.
"Selanjutnya satwa ini akan kami serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu di Bandar Lampung," kata dia.
Dia mengungkapkan ular sanca yang diamankan oleh pihaknya dari aksi penyelundupan itu diketahui masuk dalam kategori hewan melata atau reptil dengan jenis "sanca gendang" yang rencananya akan dikirim ke Tangerang menggunakan bus antar provinsi.
"Kami tegaskan segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan karantina akan kita tindak tegas dan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan puluhan ular sanca ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dengan instansi terkait pelabuhan.
Baca Juga: Hiii... Kota Ini Gelar Sayembara Berburu Ular Piton, Hadiahnya Puluhan Juta Rupiah!
"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung
-
Geger Pocong Ketuk Pintu di Bandar Lampung, Modus Rampok atau Iseng? Polisi Beri Jawaban Menohok
-
Rumah Daswati: Menghidupkan Kembali Nadi Sejarah di Jantung Kota Bandar Lampung
-
Bayar Payroll Perusahaan lebih Efektif dengan QLola by BRI, Ini Keuntungannya