SuaraLampung.id - Sebanyak 20 ekor ular sanca dari Medan, Sumatera Utara, hendak diselundupkan ke Tangerang, Jawa Barat. Upaya penyelundupan ini digagalkan Balai Karantina Pertanian Lampung.
Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca asal Medan, Sumatra Utara yang akan dikirimkan ke Tanggerang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Aksi penyelundupan puluhan ular sanca ini terungkap saat tim gabungan sedang melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni yang dilakukan pada hari Senin (14/6) Malam," Kepala Karantina Pertanian Lampung, M Jumadh, dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengungkapkan bahwa ular yang diamankan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan serta tak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sehingga satwa tersebut ditahan oleh pihaknya.
Dia menjelaskan bahwa penyelundupan puluhan ular sanca ini dilakukan dengan cara dikemas dalam keranjang buah, dimana berdasarkan keterangan sopir satwa tersebut merupakan titipan dari satu agen bus, namun tidak jelas siapa pemilik sebenarnya.
"Selanjutnya satwa ini akan kami serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu di Bandar Lampung," kata dia.
Dia mengungkapkan ular sanca yang diamankan oleh pihaknya dari aksi penyelundupan itu diketahui masuk dalam kategori hewan melata atau reptil dengan jenis "sanca gendang" yang rencananya akan dikirim ke Tangerang menggunakan bus antar provinsi.
"Kami tegaskan segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan karantina akan kita tindak tegas dan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan puluhan ular sanca ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dengan instansi terkait pelabuhan.
Baca Juga: Hiii... Kota Ini Gelar Sayembara Berburu Ular Piton, Hadiahnya Puluhan Juta Rupiah!
"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,