SuaraLampung.id - Sebanyak 20 ekor ular sanca dari Medan, Sumatera Utara, hendak diselundupkan ke Tangerang, Jawa Barat. Upaya penyelundupan ini digagalkan Balai Karantina Pertanian Lampung.
Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca asal Medan, Sumatra Utara yang akan dikirimkan ke Tanggerang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Aksi penyelundupan puluhan ular sanca ini terungkap saat tim gabungan sedang melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni yang dilakukan pada hari Senin (14/6) Malam," Kepala Karantina Pertanian Lampung, M Jumadh, dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengungkapkan bahwa ular yang diamankan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan serta tak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sehingga satwa tersebut ditahan oleh pihaknya.
Dia menjelaskan bahwa penyelundupan puluhan ular sanca ini dilakukan dengan cara dikemas dalam keranjang buah, dimana berdasarkan keterangan sopir satwa tersebut merupakan titipan dari satu agen bus, namun tidak jelas siapa pemilik sebenarnya.
"Selanjutnya satwa ini akan kami serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu di Bandar Lampung," kata dia.
Dia mengungkapkan ular sanca yang diamankan oleh pihaknya dari aksi penyelundupan itu diketahui masuk dalam kategori hewan melata atau reptil dengan jenis "sanca gendang" yang rencananya akan dikirim ke Tangerang menggunakan bus antar provinsi.
"Kami tegaskan segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan karantina akan kita tindak tegas dan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan puluhan ular sanca ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dengan instansi terkait pelabuhan.
Baca Juga: Hiii... Kota Ini Gelar Sayembara Berburu Ular Piton, Hadiahnya Puluhan Juta Rupiah!
"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS