SuaraLampung.id - Sebanyak 20 ekor ular sanca dari Medan, Sumatera Utara, hendak diselundupkan ke Tangerang, Jawa Barat. Upaya penyelundupan ini digagalkan Balai Karantina Pertanian Lampung.
Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca asal Medan, Sumatra Utara yang akan dikirimkan ke Tanggerang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Aksi penyelundupan puluhan ular sanca ini terungkap saat tim gabungan sedang melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni yang dilakukan pada hari Senin (14/6) Malam," Kepala Karantina Pertanian Lampung, M Jumadh, dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengungkapkan bahwa ular yang diamankan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan serta tak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sehingga satwa tersebut ditahan oleh pihaknya.
Baca Juga: Hiii... Kota Ini Gelar Sayembara Berburu Ular Piton, Hadiahnya Puluhan Juta Rupiah!
Dia menjelaskan bahwa penyelundupan puluhan ular sanca ini dilakukan dengan cara dikemas dalam keranjang buah, dimana berdasarkan keterangan sopir satwa tersebut merupakan titipan dari satu agen bus, namun tidak jelas siapa pemilik sebenarnya.
"Selanjutnya satwa ini akan kami serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu di Bandar Lampung," kata dia.
Dia mengungkapkan ular sanca yang diamankan oleh pihaknya dari aksi penyelundupan itu diketahui masuk dalam kategori hewan melata atau reptil dengan jenis "sanca gendang" yang rencananya akan dikirim ke Tangerang menggunakan bus antar provinsi.
"Kami tegaskan segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan karantina akan kita tindak tegas dan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan puluhan ular sanca ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dengan instansi terkait pelabuhan.
Baca Juga: Muncul Tengah Malam, Ular Sanca 1,2 Meter Muncul di Plafon Rumah Danu
"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama