SuaraLampung.id - Pemerintah menyatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendesak untuk segera disahkan. Ini karena KUHP yang kini dipakai mengandung multitafsir.
Desakan pengesahan RKUHP ini diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
"Sebab, hampir 76 tahun kita hidup dengan menggunakan KUHP yang tidak pasti," kata dia di Jakarta, Senin (14/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Padahal, katanya, KUHP yang berlaku atau digunakan di ruang-ruang pengadilan telah dipakai untuk menghukum atau mengadili jutaan orang dengan status yang tidak pasti.
"Saya berani katakan KUHP yang dipakai itu adalah KUHP yang tidak pasti," ujar dia.
Alasannya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana hanya menyatakan berdasarkan pasal dua aturan peralihan bahwa segala badan yang ada dan segala peraturan masih tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut UUD.
Ia mengatakan yang berlaku sejak 1 Januari 1918, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie, sementara pemerintah tidak pernah menetapkan KUHP yang dipakai apakah versi Mulyatno Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau R Susilo.
Hal itu ia lontarkan karena terdapat perbedaan signifikan antara terjemahan R Susilo dengan Mulyatno dan hal tersebut selama ini tidak disadari.
Sebagai contoh, kata dia, Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Jahat. Dalam KUHP yang diterjemahkan oleh Mulyatno dikatakan permufakatan jahat untuk makar sebagaimana yang tertuang Pasal 104 hingga 108 KUHP dipidana dengan pidana yang sama dengan kejahatan itu dilakukan.
Baca Juga: Wamenkumham Luruskan Beragam Anggapan Miring Soal KUHP
"Dipidana dengan pidana yang sama dengan kejahatan yang dilakukan itu berarti pidana mati," katanya.
Sementara, jika melihat Pasal 110 KUHP yang diterjemahkan oleh R Susilo mengatakan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 104 hingga 108 KUHP dipidana maksimal enam tahun.
"Ini perbedaan yang sangat signifikan. Satu pidana mati dan satu lagi pidana enam tahun," ujar dia.
Oleh sebab itu, kata dia, jika ada pihak yang menunda KUHP untuk disahkan maka suara-suara yang menginginkan status quo dan menginginkan selalu dalam ketidakpastian hukum bahkan menghukum seseorang dengan KUHP yang tidak pasti. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Misteri di Balik Tumpukan Ikan: Kisah Tragis Selamet yang Hilang di Laut Lampung Timur
-
Sihir Moussa Sidibe Taklukkan Macan Kemayoran: Lahirnya Sang Bintang Baru Bhayangkara FC
-
Viral Curanmor di Bawah Flyover Pasar Tugu, Polisi Ringkus 2 Pelaku Asal Lampung Timur
-
Bukan Komet! Misteri Bola Api di Langit Lampung Ternyata Sampah Roket China
-
Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal