SuaraLampung.id - Pemerintah menyatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendesak untuk segera disahkan. Ini karena KUHP yang kini dipakai mengandung multitafsir.
Desakan pengesahan RKUHP ini diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
"Sebab, hampir 76 tahun kita hidup dengan menggunakan KUHP yang tidak pasti," kata dia di Jakarta, Senin (14/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Padahal, katanya, KUHP yang berlaku atau digunakan di ruang-ruang pengadilan telah dipakai untuk menghukum atau mengadili jutaan orang dengan status yang tidak pasti.
"Saya berani katakan KUHP yang dipakai itu adalah KUHP yang tidak pasti," ujar dia.
Alasannya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana hanya menyatakan berdasarkan pasal dua aturan peralihan bahwa segala badan yang ada dan segala peraturan masih tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut UUD.
Ia mengatakan yang berlaku sejak 1 Januari 1918, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie, sementara pemerintah tidak pernah menetapkan KUHP yang dipakai apakah versi Mulyatno Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau R Susilo.
Hal itu ia lontarkan karena terdapat perbedaan signifikan antara terjemahan R Susilo dengan Mulyatno dan hal tersebut selama ini tidak disadari.
Sebagai contoh, kata dia, Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Jahat. Dalam KUHP yang diterjemahkan oleh Mulyatno dikatakan permufakatan jahat untuk makar sebagaimana yang tertuang Pasal 104 hingga 108 KUHP dipidana dengan pidana yang sama dengan kejahatan itu dilakukan.
Baca Juga: Wamenkumham Luruskan Beragam Anggapan Miring Soal KUHP
"Dipidana dengan pidana yang sama dengan kejahatan yang dilakukan itu berarti pidana mati," katanya.
Sementara, jika melihat Pasal 110 KUHP yang diterjemahkan oleh R Susilo mengatakan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 104 hingga 108 KUHP dipidana maksimal enam tahun.
"Ini perbedaan yang sangat signifikan. Satu pidana mati dan satu lagi pidana enam tahun," ujar dia.
Oleh sebab itu, kata dia, jika ada pihak yang menunda KUHP untuk disahkan maka suara-suara yang menginginkan status quo dan menginginkan selalu dalam ketidakpastian hukum bahkan menghukum seseorang dengan KUHP yang tidak pasti. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Pemprov Lampung Amankan PAD Rp1 Triliun di Caturwulan I: Sektor Pajak Kendaraan Jadi PR Berat
-
Bayar Pajak Motor Tak Perlu KTP Pemilik Lama: MPP Bandar Lampung Diserbu Warga
-
Gebrakan Gen Z Lampung: Ubah Wajah Bursa Efek dengan Transaksi Tembus Rp25 Triliun
-
Viral Penemuan Mayat Anak Ditutupi Kardus di Rangai, Ditemukan Sepucuk Surat yang Isinya Bikin Miris
-
PTPN I Regional Lampung Ungkap Alasan Seret Kakek Mujiran ke Meja Hijau: Biar Ada Efek Jera