SuaraLampung.id - Aksi pembacokan seorang pedagang terjadi rest area KM 116 A Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pada Jumat (11/6/2021) lalu. Pelaku pembacokan berinisial FY (40), telah ditangkap petugas Polres Lampung Tengah.
FY membacok seorang pedagang berinisial HO karena terlibat salah paham saat di Rest Area KM 116 A Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, korban dan pelaku selisih paham sehingga terjadi keributan. Kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis pedang di warung, kemudian langsung membacok korban.
"Beruntung saat pelaku berusaha membacok, korban berhasil menangkisnya dengan kursi plastik. Namun pedang pelaku masih mengenai tangan korban, hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya," kata AKP Edy Qorinas dalam keterangannya, Senin (14/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selanjutnya keluarga korban melapor ke Mapolres Lampung Tengah dengan Nomor Laporan LP/694 -B/VI/2021/POLDA LPG/Polres Lamteng. Setelah menerima laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk.
"Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan menyita barang bukti senjata tajam jenis pedang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan lebih lima tahun penjara," ujar Edy Qorinas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
BRI Tunjukkan Ketangguhan Kinerja dan Diapresiasi 2 Penghargaan Bergengsi
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?