Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Juni 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. BPOM beri penjelasan mengenai izin edar produk Nestle yang dianggap tidak sehat. [Dok: BPOM]

"Pada label pangan juga dapat dicantumkan informasi tentang panduan asupan gizi harian dan logo 'pilihan lebih sehat' pada bagian utama label yang diterapkan secara sukarela," sambung BPOM RI.

Pencantuman label 'pilihan lebih sehat' ini juga serupa dengan model 'Health Star Rating' dan peringkat bintang lima yang diterapkan di Australia dan New Zealand.

"Badan POM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia," pungkas BPOM.

Baca Juga: 60 Persen Produk Nestle Tidak Sehat Kok Dapat Izin Edar, Ini Penjelasan BPOM

Load More