Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 07 Juni 2021 | 09:11 WIB
Ilustrasi penangkapan. Tersangka pembacokan tetangga menyerahkan diri ke Polsek Tegineneng, Pesawaran. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Pelaku pembacokan di Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran inisial JP (30), menyerahkan diri ke Polsek Tegineneng. JP menyerahkan diri ke polisi setelah sempat buron dua bulan. 

JP melarikan diri usai membacok tetangganya sendiri Nawawi Mutaqin pada Jumat (23/4/2201) lalu di Tegineneng, Pesawaran. Akibat pembacokan itu, empat jari korban putus. 

Pembacokan ini dilatarbelakangi masalah drainase air di lingkungan tempat mereka tinggal. Hal ini membuat keduanya terlibat percekcokan yang berujung pembacokan. 

Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni mengatakan, ada pun kejadian bermula pada Jumat (23/4/2021) sore, korban yang tengah santai didatangi pelaku. Kemudian pelaku langsung membacok korban, dengan sebilah senjata tajam jenis parang.

Baca Juga: Duhh! Pria Tua Ngawi Bunuh Diri Setelah Bacok Kepala Pujaan Hatinya

"Senjata tajamnya ini kemudian melukai bagian tangan kanan korban, hingga terputus empat jarinya di jempol, tengah, manis, dan jari kelingking. Ini bermula permasalahan saluran air berupa parit got, yang mengalir disekitaran rumah pelaku dan korban," kata AKP Abdul Roni, Senin (7/6/2021) diansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Setelah kejadian itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Mardi Waluyo Metro  dan dirawat selama tiga hari. Akibat kejadian yang dialami korban, sementara korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya dikarenakan luka bacokan yang dilakukan pelaku.

"Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Tegineneng untuk ditindak lanjuti. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan pelaku buron dua bulan, pada Jumat (4/6/2021), pelaku menyerahkan diri diantar keluarganya," ujar Abdul Roni.

Dari hasil pelaku yang menyerahkan diri, turut diamankan barang bukti berupa sehelai kaos lengan pendek dan sebilah senjata tajam jenis parang. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Suami Sadis! Pria Cikupa Bacok Leher dan Punggung Istri Sendiri karena Berantem

Load More