SuaraLampung.id - Tak terima dituduh selingkuh, seorang pria berinisial M (45) memukuli istrinya sendiri Tarmini (40). Mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu.
Atas perbuatannya itu M ditangkap petugas Polsek Sukoharjo, Pringsewu. Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, polisi menangkap M Senin (31/5/2021) malam.
Peristiwa KDRT itu terjadi Jumat 22 Januari 2021 pukul 06.30 WIB di rumah korban. Menurutnya kejadian bermula saat istri memeriksa HP milik pelaku kemudian menemukan pesan singkat SMS beserta foto suaminya yang bersama wanita yang diduga selingkuhan.
"Berawal dari penemuan pesan singkat dan foto tersebut kemudian korban berusaha meminta penjelasan pelaku. Saat itu pelaku menjawab hanya teman biasa namun korban tidak percaya sehingga terjadilah cekcok di antara keduanya," tutur Kapolsek dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Ditipu Mentah-Mentah, Pria Ini Kaget Lihat Video Istri Nikahi Orang Lain di Medsos
Kapolsek menjelaskan, dalam perselisihan antara suami istri tersebut kemudian pelaku emosi dan melakukan KDRT. Pelaku memukul wajah dan perut istrinya beberapa kali dan membenturkan kepala korban ke lantai rumah.
"Akibat peritiwa KDRT tersebut korban mengalami lecet di kening, luka lebam pipi sebelah kiri, lebam kepala belakang, dan merasakan sakit di sekujur tubuh. Kemudian melakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Sukoharjo," terangnya.
Sementara itu, setelah melakukan aksi tak terpujinya, pelaku pergi meninggalkan rumah dalam beberapa bulan lamanya.
"Setelah beberapa lama tidak pulang kemudian petugas menerima informasi kepulangan pelaku, petugas langsung mengamankannya," kata Iptu Timur Irawan.
Pelaku beralasan nekat menganiaya karena emosi istri menuduhnya selingkuh. Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan dalam perkara KDRT ini pihaknya menetapkan pelaku menjadi tersangka.
Baca Juga: Terungkap, Ini Janji-Janji Alvin Faiz ke Calon Istri Sebelum Menikah
Saat ini tersangka M menjalani proses penahanan di Rutan Mapolsek Sukoharjom Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 5 huruf a Jo Pasal 43 (1) dan Pasal 6 UU RI nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lisa Mariana Bolak-balik Pamer Foto Lama, Publik Mendesak Foto Terbaru
-
There's Still Tomorrow: Perjuangan Ibu Lawan KDRT Demi Masa Depan Anak
-
Kesiapan Ridwan Kamil Tes DNA Dinilai Praktisi Hukum Jadi Pengakuan Pernah Berhubungan Badan
-
Ridwan Kamil dan Istri Datang Terpisah ke Masjid di Tengah Kabar Selingkuh, Pengacara Anggap Wajar
-
Dituding Hamili Lisa Mariana, Ridwan Kamil Disarankan Hotman Paris Diam dan Tak Muncul ke Publik
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II
-
Dibegal Teman Sendiri, Pria di Lampung Tengah Dilempar ke Sungai