SuaraLampung.id - Tak terima dituduh selingkuh, seorang pria berinisial M (45) memukuli istrinya sendiri Tarmini (40). Mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri melapor ke Polsek Sukoharjo, Pringsewu.
Atas perbuatannya itu M ditangkap petugas Polsek Sukoharjo, Pringsewu. Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, polisi menangkap M Senin (31/5/2021) malam.
Peristiwa KDRT itu terjadi Jumat 22 Januari 2021 pukul 06.30 WIB di rumah korban. Menurutnya kejadian bermula saat istri memeriksa HP milik pelaku kemudian menemukan pesan singkat SMS beserta foto suaminya yang bersama wanita yang diduga selingkuhan.
"Berawal dari penemuan pesan singkat dan foto tersebut kemudian korban berusaha meminta penjelasan pelaku. Saat itu pelaku menjawab hanya teman biasa namun korban tidak percaya sehingga terjadilah cekcok di antara keduanya," tutur Kapolsek dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Kapolsek menjelaskan, dalam perselisihan antara suami istri tersebut kemudian pelaku emosi dan melakukan KDRT. Pelaku memukul wajah dan perut istrinya beberapa kali dan membenturkan kepala korban ke lantai rumah.
"Akibat peritiwa KDRT tersebut korban mengalami lecet di kening, luka lebam pipi sebelah kiri, lebam kepala belakang, dan merasakan sakit di sekujur tubuh. Kemudian melakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Sukoharjo," terangnya.
Sementara itu, setelah melakukan aksi tak terpujinya, pelaku pergi meninggalkan rumah dalam beberapa bulan lamanya.
"Setelah beberapa lama tidak pulang kemudian petugas menerima informasi kepulangan pelaku, petugas langsung mengamankannya," kata Iptu Timur Irawan.
Pelaku beralasan nekat menganiaya karena emosi istri menuduhnya selingkuh. Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan dalam perkara KDRT ini pihaknya menetapkan pelaku menjadi tersangka.
Baca Juga: Ditipu Mentah-Mentah, Pria Ini Kaget Lihat Video Istri Nikahi Orang Lain di Medsos
Saat ini tersangka M menjalani proses penahanan di Rutan Mapolsek Sukoharjom Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 5 huruf a Jo Pasal 43 (1) dan Pasal 6 UU RI nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Ground Clearance Tinggi, Mesin Turbo, Mitsubishi Destinator Exceed Siap Taklukkan Beragam Medan
-
Kronologi Pemuda Dibunuh di Saluran Irigasi Lampung Timur, Polisi Ringkus Tersangka Kedua
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung
-
Lampung Surplus US$ 332 Juta dalam Perdagangan Luar Negeri