SuaraLampung.id - Komnas HAM menindaklanjuti laporan para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Saat ini Komnas HAM fokus memeriksa pegawai KPK, Senin (31/5/2021).
Total ada enam orang termasuk pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK sedang dimintai keterangannya. Tak hanya itu, Komnas HAM juga akan fokus memperdalam temuan-temuan agar kasus ini menjadi terang.
Karena masih fokus memeriksa pegawai KPK, Komnas HAM belum melayangkan surat kepada pimpinan KPK terkait polemik TWK.
"Belum (layangkan surat). Kami harus menyelesaikan ini, melihat struktur, temuan-temuan kami, karena itu akan menjadi bekal untuk memperdalam apa yang selayaknya diperdalam, biar ini terang benderang," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M Choirul Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.
Maka dari itu, Komnas HAM nantinya akan mengumpulkan bahan dari pemeriksaan hari ini sebelum mengirim surat panggilan terhadap pimpinan KPK.
Anam menyebut, pihaknya juga akan melihat tentang objektivitas yang nyata seperti konteks hak asasi manusia yang berkaitan dengan TWK.
"Dalam konteks pimpinan KPK, ya kalau dalam hak asasi manusia ini bisa menjadi ajang untuk mereka semua memberikan klarifikasi dan sebagainya. Nanti kita lihat objektifitasnya seperti apa, sesuai tidak dengan hukum? Sesuai tidak dengan HAM? Sesuai tidak dengan kaidah-kaidah kebiasaan kita soal bagaimana mendudukan kebangsaan kita," jelas Anam.
Novel Dkk Melapor
Sebelumnya, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga: Dalih Fokus Periksa Pegawai KPK soal Skandal TWK, Komnas HAM Belum Mau Panggil Firli Cs
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian via BRImo, Nikmati Promo Cashback Menarik
-
Bandar Lampung Dipilih Jadi Barometer Nasional Perang Melawan TBC
-
Halal Bihalal HIKAM Sumatra, Kyai Idris Djamal: Jalan Keselamatan Lewat Ibadah & Cinta Kepada Ulama
-
Ambisi Lampung Jadi Raja Hilirisasi Sumatera: Strategi 4 Kawasan Industri Raksasa Penopang Ekonomi
-
Urat Nadi Way Tenong Terputus! Parosil Instruksikan Sambung Kembali Jalan Padang Tambak